Bupati Maluku Tenggara: PPPK Siap Ditempatkan di Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat


Langgur,
Lintas-Timur.co.id – Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, menegaskan bahwa tenaga PPPK yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan ditempatkan tidak hanya di instansi pemerintah, tetapi juga pada program strategis daerah seperti Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat.


Hal ini disampaikan Bupati saat penyerahan 428 SK PPPK Tahap I di Kabupaten Maluku Tenggara. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan surat edaran bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara yang mewajibkan daerah menugaskan PPPK untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

“Setiap KDKMP dapat ditempati oleh tiga orang PPPK atau PPPK paruh waktu. Pemda wajib menugaskan sekaligus melakukan evaluasi kinerja. Untuk itu, saudara-saudara harus siap ditempatkan pada koperasi merah putih maupun sekolah rakyat,” jelas Bupati.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selain koperasi, PPPK nantinya juga dapat ditugaskan sebagai pengajar di Sekolah Rakyat yang akan dibangun di Kabupaten Maluku Tenggara serta berperan sebagai pendamping pemerintahan ohoi (desa).

Bupati menekankan bahwa penempatan PPPK dalam program-program tersebut adalah bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme ASN yang benar-benar hadir untuk masyarakat.

“Jaga kejujuran dan konsistensi dalam setiap tindakan. Berikan pelayanan terbaik. Penempatan di koperasi merah putih maupun sekolah rakyat adalah pondasi utama membangun integritas ASN PPPK yang dapat dipercaya,” pesannya.

Bupati menutup sambutannya dengan mengingatkan bahwa seluruh program pemerintah daerah tetap bersinergi dengan Asta Cita Presiden, termasuk di dalamnya program MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih.(**)


Lebih baru Lebih lama