![]() |
Langgur, Lintas-Timur.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual berbasis teknologi informasi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial K.T alias Konven. Pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan dengan modus memanfaatkan akun palsu di media sosial Facebook.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H, dalam konferensi pers di Mapolres Malra pada Selasa (16/9/2025) pukul 09.00 WIT, menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Modus Kejahatan
Awalnya, tersangka membuat akun palsu di Facebook untuk mendekati korbannya. Salah satu korban, sebut saja Melati, dirayu hingga akhirnya mengirimkan foto tanpa busana. Foto tersebut kemudian digunakan tersangka sebagai alat ancaman dengan janji akan disebarluaskan jika korban tidak menuruti keinginannya.
“Dengan cara itu, korban Melati terpaksa menuruti keinginan pelaku hingga disetubuhi di kamar milik tersangka di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil,” ungkap Kapolres.
Aksi Bejat dan Banyak Korban
![]() |
Dalam penyidikan, terungkap bahwa K.T alias Konven tidak hanya sekali melakukan aksinya. Pelaku diduga telah menipu dan mengancam sedikitnya 65 korban dengan modus serupa. Dari jumlah tersebut, 8 korban lainnya juga disetubuhi secara paksa oleh tersangka.
“Perbuatan tersangka jelas merupakan tindak pidana pemerkosaan, kejahatan berbasis ITE, serta kekerasan seksual. Untuk itu, kami pastikan pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka K.T alias Konven dijerat dengan:
Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Himbauan Polres Malra
Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar selalu mengawasi aktivitas anak-anak saat menggunakan media sosial.
“Bijaklah dalam berinteraksi di dunia maya. Jangan mudah percaya dengan orang asing di media sosial agar terhindar dari kejahatan berbasis elektronik maupun predator seksual,” pesan Kapolres.(**)