Polres Maluku Tenggara Tangkap Dua Tersangka Sajam Diduga Pemicu Tawuran di Ohoibun


Langgur, Lintas-Timur.co.id
– Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil mengamankan dua tersangka kasus kepemilikan senjata tajam yang diduga menjadi pemicu tawuran antarwarga di Kompleks Ohoibun Atas dan Ohoibun Bawah.


Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Malra, Senin (15/9/2025) pukul 14.00 WIT.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu malam (13/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIT. Saat itu, Tim Buser bersama Patroli Gabungan Polres Maluku Tenggara sedang melakukan pengamatan di kawasan Ohoi Ohoijang. Tepat di samping Masjid Raudah, petugas mendapati sekelompok pemuda tengah mengonsumsi minuman keras jenis sopi.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah parang, ketapel, dan panah waer. Setelah digeledah kendaraan mereka, kembali ditemukan sebilah parang dalam jok sepeda motor. Sembilan orang langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Malra,” jelas Kapolres.


Hasil pemeriksaan intensif menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni W.L alias William selaku pemilik parang, ketapel, dan panah waer, serta J.P.T alias Jono sebagai pemilik parang yang disembunyikan di dalam jok motor.

“Kepemilikan senjata tajam ilegal merupakan pelanggaran hukum. Keduanya akan diproses sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegas Kapolres.

Lebih jauh, Kapolres menambahkan, Polres Maluku Tenggara bersama Kompi Brimob Tual dan Kodim 1503 Tual hingga kini masih menggelar patroli skala besar. Patroli difokuskan pada pemberantasan miras, senjata tajam, senjata api, dan narkoba, demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Malra.

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi minuman keras dan tidak terlibat dalam kepemilikan maupun penggunaan senjata tajam ilegal.

“Pergaulan negatif akan merugikan masa depan mereka sendiri. Setiap perbuatan melanggar hukum pasti ada konsekuensinya, dan harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” tandas Kapolres.(**)


Lebih baru Lebih lama