Tersangka Pembacokan di Ohoi Yamtimur Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara


Langgur, Lintas-Timur.co.id
– Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat berupa pembacokan yang terjadi di Ohoi Yamtimur, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.


Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/6/2025), Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka berinisial N.T. alias Nikolaus bersama barang bukti berupa sebilah parang serta pakaian milik korban dan tersangka.

“Tersangka kami serahkan setelah Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P-21,” tegas Kapolres.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Sabtu, 13 April 2025 pukul 00.10 WIT, ketika tersangka N.T. bersama dua rekannya, T.T. dan L.T., dalam kondisi mabuk, mendatangi rumah Franseda Temorubun di Ohoi Yamtimur. Di sana mereka mengancam Finsensius Temorubun dan dua rekannya hingga terjadi perkelahian.

Tidak terima, pada dini hari berikutnya, N.T. kembali mendatangi rumah korban dengan membawa parang dan langsung membacok korban Finsensius Temorubun sebanyak dua kali — tepat di bagian belakang kepala dan leher. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius dan dilarikan ke Puskesmas Wakol, sebelum dirujuk ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur.

Upaya Penangkapan

Setelah melakukan penganiayaan, N.T. dan kedua rekannya melarikan diri ke hutan sekitar Ohoi Yamtimur. Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Utara Timur segera melakukan pencarian intensif. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap pada Minggu, 14 April 2025 pukul 12.30 WIT, dan langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Polres Maluku Tenggara telah menetapkan N.T. alias Nikolaus sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Himbauan Kepolisian

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Frans Duma juga mengimbau masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras, karena hal tersebut terbukti menjadi salah satu pemicu utama tingginya angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara.

“Polres tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan senjata tajam dan membahayakan nyawa,” tegasnya.(**)

Lebih baru Lebih lama