Langgur, Lintas-Timur.co.id - Kehadiran PT Batulicin Beton di Kabupaten Maluku Tenggara menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat, khususnya warga Kei Besar. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi pertambangan tersebut dikabarkan telah mengerjakan proyek tanpa menunjukkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah. Meskipun demikian, ratusan ton batu dan pasir telah dieksploitasi dan dikeluarkan dari wilayah tersebut tanpa pengawasan yang memadai.
Ruslani Rahayaan, tokoh muda Maluku asal Kei Besar, menegaskan bahwa kehadiran PT Batulicin Beton bukanlah berkah bagi masyarakat setempat, melainkan ancaman besar yang dapat memicu bencana lingkungan dan kesehatan. Dalam pernyataannya yang diterima media pada Senin (9/6), ia menyebutkan bahwa proyek tambang yang dilakukan oleh anak usaha Jhonlin Group ini berisiko besar terhadap kesejahteraan masyarakat Kei Besar.
Dikatakan oleh Rahayaan, PT Batulicin Beton diduga kuat belum memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam peraturan daerah Kabupaten Maluku Tenggara, terutama terkait dengan dokumen Amdal yang wajib dimiliki untuk setiap proyek tambang. Ia bahkan mengibaratkan perusahaan tersebut seperti singa lapar yang tak peduli dengan akibat jangka panjang dari eksplorasi yang dilakukan.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa PT Batulicin telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024. Menurutnya, wilayah-wilayah seperti Desa Mataholat dan Nerong di Kei Besar Selatan tidak termasuk dalam kawasan yang diperuntukkan bagi pengembangan pertambangan, sehingga tindakan perusahaan ini melanggar peraturan yang ada.
Dokumen yang ada di perusahaan menunjukkan bahwa PT Batulicin sedang melakukan penggalian batu kapur gamping yang seharusnya digunakan untuk industri semen, keramik, dan jalan. Namun, Rahayaan mencurigai bahwa material tersebut justru akan dijual dan bukan semata-mata untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional di Maruke.
Proyek yang kini sedang berlangsung ini, kata Rahayaan, berpotensi menyebabkan kerusakan parah pada alam sekitar—mulai dari hutan, gunung, hingga laut—tanpa adanya kajian lingkungan yang memadai. Ia juga mengingatkan bahwa dampak jangka panjang dari kegiatan pertambangan ini dapat menyebabkan bencana alam serta penyakit pernapasan yang merugikan masyarakat sekitar.
Sebagai langkah tegas, Rahayaan menyerukan agar semua aktivitas PT Batulicin di Kei Besar dihentikan segera, karena dampak buruk yang akan diterima jauh lebih besar daripada manfaat yang diharapkan. Ia mengimbau kepada seluruh warga Kei Besar untuk bersatu dan menjaga kelestarian alam demi masa depan anak cucu mereka, dengan menentang segala bentuk eksploitasi yang merugikan.
"Save Kei Besar" adalah seruan yang disampaikan oleh Rahayaan untuk memastikan bahwa wilayah ini tetap lestari dan tidak tergerus oleh eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.(**)