Bawaslu Malra Tindak Lanjut Tiga Rekomendasi PSU, Lima TPS Ditolak


Langgur, Lintas-Timur.co.id
-  Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menindaklanjuti rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari KPU setempat, menyusul hasil evaluasi terhadap delapan TPS yang diajukan. Tiga TPS telah disetujui untuk PSU, sementara lima lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak cukup bukti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Alwi Al Hamid, menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat mengajukan tiga rekomendasi PSU di TPS 01 Ohoi Hoor Islam, TPS 01 Ohoi Mun Ohoiir, dan TPS 01 Ohoi Mun Wearfan, serta Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan mengajukan satu rekomendasi PSU di TPS 01 Ohoi Danar Ohoiseb. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay juga merekomendasikan PSU di TPS 01 dan TPS 02 Ohoi Dian Pulau.

Bawaslu Malra juga melaporkan adanya pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 Desa Danar Ternate yang ikut masuk dalam daftar rekomendasi PSU.

Namun, setelah dilakukan pembahasan oleh KPU Malra pada Pleno 2 Desember 2024, hanya tiga TPS yang memenuhi unsur dan akan dilakukan PSU, yaitu TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara Barat dan TPS 001 serta TPS 002 Desa Danar Ternate Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan. Sementara lima TPS lainnya, setelah dianalisis, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.

Alwi Al Hamid menambahkan bahwa untuk rekomendasi yang tidak memenuhi unsur, Bawaslu Malra akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu Provinsi Maluku untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara tentang PSU ini akan dilaksanakan pada 5 Desember 2024, dan Bawaslu berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(**)


Previous Post Next Post