Paslon Nomor Urut 01, MSU-AYR Tidak Ikut Serta, KPUD Malra Tetap Gelar Debat Publik Ke-II


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Debat Publik ke-II pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 akan di laksanakan di Jakarta sebagaimana kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi pada 27 Oktober 2024 lalu di hotel Aurelia Kimson.


Rapat koordinasi tersebut di hadiri KPUD Malra, Bawaslu, Polres, Pasangan calon, Tim Pemenang serta turut hadir sejumlah awak media.

Dalam rapat koordinasi tersebut, menyepakati jika pelaksanaan debat ke-II akan di gelar di Jakarta dengan menggunakan jasa penyiaran yakni salah satu TV swasta yang akan menyiarkan secara langsung, dan kesepakatan itu tidak ada keberatan oleh paslon atau tim.

Dengan demikian maka KPUD Malra selaku penyelenggara teknis Pilkada telah melaksanakan amanat KPU RI dengan nomor 1363 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye yang mana KPU Kabupaten/ Kota menetapkan lokasi dan waktu debat publik.

Kaitan dengan hal tesebut maka KPUD Malra memfasilitasi rapat koordinasi dengan mengundang pihak terkait di antaranya :
pasangan calon, tim pemenangan, bawaslu, serta polres, utk sama-sama menyepakati dan menyetujui lokasi serta waktu pelaksanaan debat publik.

Jelang 4 hari setelah rapat koordinasi tepatnya pada 31 Oktober 2024, KPUD Malra menerima surat resmi dari paslon nomor urut 01 atas nama Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin dengan jargon politiknya Maryadat yang menegaskan jika tidak menghadiri debat publik ke-II.

"Iya berdasarkan konfirmasi tertulis yang kami terima, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 atas nama Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin tidak ikut debat sebagaimana surat yang di layangkan pada 31/10/24 lalu", cetus Rahmat Basuki Oat melalui pesan watshAppnya.


Selain itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut 02 dan 03 setelah di konfirmasi, di pastikan akan mengikuti debat publik ke-II yang berlangsung di Jakarta tepatnya di hotel Kartika Chandra pukul 14.00-16.00 wib atau 16.00-18.00 wit.

Terkait alasan paslon 01 tidak hadir dan menolak mengikuti debat publik ke-II sebagaimana di atur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, maka KPUD Malra akan mengumumkan tentang ke tidak hadiran paslon menolak debat publik, cetus Rahmat.

Kendati demikian, Rahmat menegaskan KPUD Malra selaku penyelenggara teknis pelaksanaan pilkada Kabupaten Malra akan tetap menggelar debat publik meski harus dua pasangan yang hadir dari tiga pasangan yang telah di tetapkan, ujarnya.(**)

Previous Post Next Post