‎Dua Pekerja Tewas, Satu Kritis: Proyek Alfamidi Langgur Ambruk Diduga Tanpa IMB dan Pengawasan


LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID
– Musibah runtuhnya bangunan proyek pembangunan gerai Alfamidi di Jalan Jenderal Sudirman, Watdek, Kabupaten Maluku Tenggara, Jumat (24/7/2026) pagi, merenggut dua nyawa pekerja dan melukai satu orang lainnya yang kini masih dalam kondisi kritis.

‎Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 WIT, ketika dinding bangunan yang baru saja selesai dipasang rubuh diterjang angin kencang. Dari keterangan saksi mata dan pekerja di lokasi, struktur dinding didirikan tanpa penguatan tiang penyangga, sehingga tidak mampu menahan hembusan angin.

‎Pekerja yang menjadi korban adalah Opiq (29 tahun) asal Brebes yang meninggal di lokasi kejadian, serta Yudi (23 tahun) juga asal Brebes yang kemudian dinyatakan meninggal dunia sesampainya di RSUD Karel Satsuitubun Langgur.

‎Sementara satu korban lainnya, Herno (34 tahun) yang juga menjabat sebagai mandor, menderita patah kaki kanan dan luka robek di bagian tumit, dan saat ini masih dalam perawatan intensif dalam kondisi kritis.

‎Berdasarkan keterangan Rizal (24 tahun), salah satu pekerja yang selamat, proyek ini dikerjakan oleh CV. Artha Persada Utama. Sebanyak 13 tenaga kerja ditempatkan di lokasi, terdiri dari 10 orang pekerja umum asal Brebes dan 3 tenaga ahli konstruksi baja dari Garut.

‎Pihak kontraktor diketahui berasal dari Jawa dan saat kejadian berlangsung tidak berada di tempat, melainkan pulang ke kampung halaman karena urusan keluarga sejak dua minggu sebelumnya. Pembangunan sendiri baru dimulai sekitar pertengahan Juni 2026 lalu.

‎Dugaan Pelanggaran Administrasi
‎Temuan di lapangan semakin menguatkan kecurigaan adanya kelalaian prosedur. Media ini tidak menemukan papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lazim dipasang di lokasi konstruksi. Padahal, IMB merupakan syarat hukum wajib yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum pembangunan dimulai.

‎Ketiadaan izin ini juga memunculkan pertanyaan mendasar terkait pengawasan aparat, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas menegakkan peraturan daerah.

‎Tak hanya di lokasi ini, muncul dugaan serupa bahwa pembangunan gerai Alfamidi lainnya di wilayah Kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara juga tidak melengkapi persyaratan izin yang berlaku.

‎Kasus ini pun menyoroti pertanggungjawaban pihak manajemen Alfamidi maupun pemerintah daerah terkait pengawasan pembangunan yang seharusnya berjalan sesuai aturan.

‎Rencananya, kedua jenazah korban akan tetap disemayamkan di RSUD Karel Satsuitubun hingga penerbangan hari Minggu, mengingat tidak ada jadwal pesawat kargo pada hari Sabtu untuk dikembalikan ke kampung halaman.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, manajemen Alfamidi, maupun perusahaan kontraktor terkait kejadian tersebut.(**)

‎ 


Lebih baru Lebih lama