Cemas Tak Ada Kemajuan, GEPKEI Desak Polres Malra Buka Proses Hukum Kasus Pelecehan Anak


LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID — Gerakan Edukasi Perempuan Kei (GEPKEI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak Kepala Kepolisian Resor Maluku Tenggara untuk bersikap transparan dan terbuka dalam menuntaskan kasus dugaan pelecehan terhadap anak berusia 5 tahun berinisial AM di Desa Wain, Kecamatan Kei Kecil Timur.

‎Desakan ini disampaikan Ketua GEPKEI, Ima Sarah Reliubun, menyusul belum tampaknya kemajuan berarti dalam penanganan perkara yang dilaporkan sejak peristiwa terjadi pada 31 Juli 2026 lalu.

‎"Sebagai komunitas perempuan yang berkomitmen menjaga perlindungan perempuan dan anak, GEPKEI menyatakan keprihatinan serius atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak AM," ujar Ima Sarah dalam pernyataannya, Rabu (9/9/2026).

‎Ia menegaskan, setiap anak berhak atas rasa aman, perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus berjalan secara serius, transparan, profesional, dan senantiasa mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak korban.

‎GEPKEI pun meminta pihak kepolisian memberikan kejelasan sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah berjalan satu bulan, agar keluarga korban dan masyarakat luas dapat mengetahui proses hukum yang sedang berlangsung.

‎"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan memastikan proses hukum berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

‎Di sisi lain, mengingat pihak yang terlapor juga masih berusia anak-anak, GEPKEI menekankan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan anak, tanpa mengabaikan sekalipun hak dan kepentingan korban.

‎"Penanganan kasus ini harus tetap memperhatikan hak-hak anak, baik bagi korban maupun pihak yang terlapor," pungkas Ima Sarah.(**)

‎ 


Lebih baru Lebih lama