
LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID — Gerakan Edukasi Perempuan Kei (GEPKEI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak Kepala Kepolisian Resor Maluku Tenggara untuk bersikap transparan dan terbuka dalam menuntaskan kasus dugaan pelecehan terhadap anak berusia 5 tahun berinisial AM di Desa Wain, Kecamatan Kei Kecil Timur.
Desakan ini disampaikan Ketua GEPKEI, Ima Sarah Reliubun, menyusul belum tampaknya kemajuan berarti dalam penanganan perkara yang dilaporkan sejak peristiwa terjadi pada 31 Juli 2026 lalu.
"Sebagai komunitas perempuan yang berkomitmen menjaga perlindungan perempuan dan anak, GEPKEI menyatakan keprihatinan serius atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak AM," ujar Ima Sarah dalam pernyataannya, Rabu (9/9/2026).
Ia menegaskan, setiap anak berhak atas rasa aman, perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus berjalan secara serius, transparan, profesional, dan senantiasa mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak korban.
GEPKEI pun meminta pihak kepolisian memberikan kejelasan sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah berjalan satu bulan, agar keluarga korban dan masyarakat luas dapat mengetahui proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan memastikan proses hukum berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Di sisi lain, mengingat pihak yang terlapor juga masih berusia anak-anak, GEPKEI menekankan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan anak, tanpa mengabaikan sekalipun hak dan kepentingan korban.
"Penanganan kasus ini harus tetap memperhatikan hak-hak anak, baik bagi korban maupun pihak yang terlapor," pungkas Ima Sarah.(**)