‎Satreskrim Polres Malra Serahkan Dua Tersangka Hendrik Dan Venix ke Jaksa, Penyidikan Perkara Tipidter Resmi Selesai


LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Selasa (4/8/2026) secara resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap Kedua (Rantap II) kepada Kejaksaan Negeri Maluku. Langkah ini menandai berakhirnya seluruh proses penyidikan perkara tersebut.


‎Dua orang yang diserahkan sebagai tersangka masing-masing adalah Hendrikus Rahayaan alias Hendra serta Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An.


‎Pelaksanaan penyerahan ini didasarkan pada landasan hukum yang lengkap:


‎1. Laporan Polisi Nomor LP/B/64/IV/2026/POLRES MALRA/POLDA MALUKU tanggal 19 April 2026;


‎2. Surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kapolres Maluku Tenggara tanggal 4 Agustus 2026.


‎3. Surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Maluku tanggal 29 Juli 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap dan memenuhi syarat Pasal 21 KUHAP.


‎Dengan diserahkannya tersangka beserta seluruh barang bukti, perkara kini sepenuhnya berada di bawah wewenang penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.


‎Polres Maluku Tenggara menegaskan akan terus memproses setiap perkara secara teliti, cepat, dan sesuai aturan guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.(**)


‎ 

Lebih baru Lebih lama