
LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Selasa (4/8/2026) secara resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap Kedua (Rantap II) kepada Kejaksaan Negeri Maluku. Langkah ini menandai berakhirnya seluruh proses penyidikan perkara tersebut.
Dua orang yang diserahkan sebagai tersangka masing-masing adalah Hendrikus Rahayaan alias Hendra serta Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An.
Pelaksanaan penyerahan ini didasarkan pada landasan hukum yang lengkap:
1. Laporan Polisi Nomor LP/B/64/IV/2026/POLRES MALRA/POLDA MALUKU tanggal 19 April 2026;
2. Surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kapolres Maluku Tenggara tanggal 4 Agustus 2026.
3. Surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Maluku tanggal 29 Juli 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap dan memenuhi syarat Pasal 21 KUHAP.
Dengan diserahkannya tersangka beserta seluruh barang bukti, perkara kini sepenuhnya berada di bawah wewenang penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Polres Maluku Tenggara menegaskan akan terus memproses setiap perkara secara teliti, cepat, dan sesuai aturan guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.(**)