![]() |
LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID — Warga Desa Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali turun ke jalan menggelar aksi protes dengan membakar ban kendaraan, menilai kinerja Polres Maluku Tenggara lambat dan tidak memuaskan dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang telah bergulir hampir tiga bulan.
Aksi berlangsung Jumat (18/9/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIT. Para peserta membawa spanduk dan poster bertuliskan: "Lawan Predator Seksual" serta "Copot Kapolres Malra".
Protes ini ditujukan terhadap penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban berinisial J.O (39 tahun). Kasus ini awalnya dilaporkan pada 9 Agustus 2026 pukul 15.00 WIT oleh Dewi Jauhari (35 tahun), istri terduga pelaku, serta Erna Johari (55 tahun), ibu mertua. Sejak saat itu, J.O langsung dibawa ke Polres Maluku Tenggara untuk diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga 12 September 2026, warga mengikuti pertemuan dengan Kasat Reskrim berharap kasus segera dituntaskan. Namun, dalam pertemuan tersebut, warga justru mendapat penjelasan bahwa laporan telah dicabut oleh pelapor sendiri.
Menurut keterangan yang disampaikan, pencabutan didasari alasan kedua pelapor melapor dalam kondisi emosional, disebabkan terlapor selama ini tidak menafkahi istri dan anak, serta kerap bermain judi online dan mabuk-mabukan.
Penjelasan lain yang dinilai warga janggal adalah pernyataan bahwa pelaku perbuatan tersebut adalah pacar korban — yang identitasnya tidak diketahui — dan perkenalan terjadi melalui media sosial Facebook. Peristiwa diduga berlangsung di Taman Kabupaten, Watdek.
Kendati hasil Visum et Repertum membuktikan telah terjadi perbuatan pencabulan, pihak kepolisian menyatakan itu baru satu alat bukti, sementara proses pidana memerlukan minimal dua alat bukti. Selain itu, korban dan saksi kini tidak lagi menyatakan bahwa pelaku adalah ayah kandungnya, sehingga J.O dibebaskan karena belum cukup bukti.
Hingga kini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Warga mendesak proses hukum berjalan transparan dan serius, mengingat korban masih berusia di bawah umur.
"Polres Maluku Tenggara kini sedang diuji sejauh mana mampu menangani kasus pencabulan anak secara profesional dan proporsional. Masyarakat menunggu penanganan yang terang benderang," tegas warga.(**)
