Kasus Hilangnya 22 Ekor Sapi Warga Mastur Sejak 2024 Terkuak, Pelaku Sendiri Buka Suara dan Kini Dilaporkan ke Polres Malra



LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID
— Misteri hilangnya puluhan ekor sapi milik warga Ohoi Mastur, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, yang berlangsung sejak tahun 2024, akhirnya terungkap ke permukaan. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara, setelah salah satu pihak yang terlibat sendiri datang mengakui perbuatan tersebut dan bersedia menjadi saksi.
‎
‎Keresahan warga terhadap kasus ini memuncak setelah sapi terakhir hilang, diperkirakan pada 13 September 2026. Sejak awal, warga kesulitan menangkap pelaku karena aksinya dilakukan pada waktu yang tidak menentu, umumnya sekitar pukul 03.00 WIT, dan hanya menyisakan jejak berupa perut sapi yang ditinggalkan di lokasi.
‎
‎Kasus ini mulai terang ketika seorang pemuda yang ikut terlibat, berinisial J.R, mendatangi para pemilik ternak dan menceritakan kronologis peristiwa tersebut. Ia mengaku bahwa pelaku utama adalah pamannya sendiri, sementara dirinya hanya diajak ikut serta bersama sepupunya.
‎
‎Menurut pengakuan J.R, sapi-sapi yang dicuri langsung dibawa menggunakan mobil angkutan yang telah disiapkan, tanpa dikuliti di tempat. Daging ternak tersebut disalurkan ke salah satu rumah makan di Kota Tual. Setiap kali menjalankan aksinya, J.R hanya menerima upah berkisar Rp100.000 hingga Rp250.000.
‎
‎Kekecewaan terhadap pembagian hasil yang dinilai tidak adil dari pamannya diduga menjadi alasan utama J.R akhirnya membuka kebenaran dan mendatangi para korban. Ia bahkan menyatakan kesediaannya menjadi saksi dalam proses hukum yang akan berjalan.
‎
‎Hingga kasus ini terungkap, jumlah sapi yang hilang tercatat sebanyak 22 ekor. Setelah mendengar pengakuan tersebut, warga melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Mapolres Maluku Tenggara pada Minggu, 27 September 2026, dengan nomor laporan: STPL/132/IX/2026/POLRES MALRA/POLDA MALUKU.
‎
‎Dengan telah dilakukannya pelaporan ini, warga berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, para pelaku ditindak tegas, dan keadilan dapat ditegakkan atas kerugian yang diderita masyarakat selama lebih dari dua tahun.(**)
‎
‎ 
‎


Lebih baru Lebih lama