‎Pemkab Maluku Tenggara Rilis Klarifikasi "Tak Ada Hibah Tanah ke PPN Tual", Hanya Kesepahaman Awal


LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID
- Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi merilis surat klarifikasi terkait isu pemberian hibah lahan kepada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

‎Surat tertanggal 23 Juli 2026 ini ditujukan kepada Bupati Maluku Tenggara, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, serta kepala dinas terkait, menyusul adanya surat berjudul "Permohonan Lahan KKP untuk PPN Tual" yang beredar.

‎Dalam klarifikasinya, pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan:

‎- Tidak ada keputusan resmi maupun dokumen pemberian hibah tanah dari Pemkab Maluku Tenggara kepada PPN Tual.

‎- Dokumen yang beredar hanyalah bentuk penyampaian informasi dan kesediaan awal untuk berkoordinasi, bukan persetujuan mutlak.

‎- Selama ini koordinasi yang dilakukan hanya sebatas pertukaran informasi, pemantauan, dan kajian teknis mengenai aset dan peruntukan lahan.

‎- Lahan yang dimaksud seluas sekitar 61.170 meter persegi dengan sertifikat hak nomor 25.02.01.05.4.00043, secara administrasi dan hukum tetap merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

‎Pemerintah juga menjelaskan bahwa langkah selanjutnya yang dilakukan adalah koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan status lahan tersebut tetap jelas, dan tidak ada pengalihan hak yang terjadi tanpa prosedur hukum yang berlaku.

‎"Kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan informasi yang benar, agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pengelolaan aset daerah," tegas bagian dari surat klarifikasi tersebut.

‎Pemkab Maluku Tenggara berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

‎ 


Lebih baru Lebih lama