DPRD Kabupaten Malra, Resmi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemerintah Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi


Langgur, Lintas-Timur.co.id
  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (15/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Antonius Renyaan dan dihadiri langsung Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun, Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, Ketua DPRD Stepanus Layanan, para pimpinan serta anggota dewan, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Rasyid, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dari total keseluruhan anggota, sebanyak 17 orang hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi syarat kuorum dan sah dilaksanakan.

Dalam sidang tersebut, Sekretaris DPRD sekaligus Sekretaris Badan Anggaran Antonius U. W. Raharusun membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda.

Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan telah berjalan sesuai tata tertib perundang-undangan, meliputi tahap penyampaian penjelasan kepala daerah, rapat kerja komisi bersama OPD, pembahasan mendalam Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyampaian pandangan akhir dari setiap fraksi.

"Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui rancangan ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Namun demikian, dewan juga menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan perbaikan," ujar Raharusun.

Rekomendasi utama yang disampaikan antara lain peningkatan kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan dan pengelolaan aset daerah secara tertib, optimalisasi layanan kesehatan bagi masyarakat, penguatan mutu dan akses pendidikan, percepatan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Rasyid selanjutnya memaparkan pokok-pokok realisasi APBD 2025. Berdasarkan data yang disajikan, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp848,84 miliar, sementara realisasi belanja mencapai Rp857,93 miliar.

Kondisi ini menyebabkan terjadinya defisit anggaran sebesar Rp9,09 miliar, yang telah ditutup melalui skema pembiayaan daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai dan tidak ada keberatan dari peserta sidang, pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah tersebut.

Seluruh anggota dewan yang hadir secara bulat menyatakan setuju, sehingga Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja sama konstruktif seluruh anggota dewan selama proses pembahasan berlangsung.

Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai upaya nyata meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Sementara itu, menutup sidang paripurna, Wakil Ketua II DPRD Antonius Renyaan berharap rekomendasi yang telah disepakati menjadi perhatian utama pemerintah daerah saat menyusun dan melaksanakan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara berjalan lebih tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.(**)


Lebih baru Lebih lama