WNA China Tersangka TPPM Limpahkan ke Kejaksaan Tanimbar, Berkas Dinyatakan P21


Saumlaki, Lintas-Timur.co.id
- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar secara resmi melaksanakan tahap II penanganan perkara, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah LIN XIANZENG, alias A. Chen (56 tahun), yang diduga berperan sebagai otak sekaligus fasilitator utama.

Ia terbukti mengatur pengiriman sembilan warga negaranya secara ilegal dari wilayah Indonesia menuju Australia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal kayu, tanpa melalui pemeriksaan resmi otoritas keimigrasian.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta perubahan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur transit atau keberangkatan ilegal.

“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang dikelola jaringan transnasional.

Seluruh proses hukum kami laksanakan secara profesional, transparan, dan ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Ayani.

Sebelumnya, penyidik juga telah memproses tiga tersangka lain berinisial SL, M, dan KFM. Ketiga pelaku tersebut telah menjalani seluruh proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Mereka berperan sebagai pihak yang mengantarkan sembilan WNA asal China, yakni LIN JIAN, HUANG TIANHUI, WENG TONG-TONG, MA HONGHAI, WEI MINGHAO, WENG SHENGPING, CHEN JIE, CHEN JIATONG, dan YU QINPING, dari Kepulauan Tanimbar menuju wilayah Australia secara ilegal.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga pelaku lokal tersebut bersedia menjalankan aksinya atas permintaan LIN XIANZENG dengan imbalan uang sebesar Rp60 juta.

Sementara itu, peran LIN XIANZENG jauh lebih dominan, di mana ia mengatur seluruh rangkaian perjalanan: mulai dari pemesanan tiket, pendampingan perjalanan dari Jakarta ke Saumlaki, penyediaan tempat tinggal sementara, pencarian kapal, hingga membiayai kebutuhan operasional seperti bahan bakar dan konsumsi selama pelayaran.

Bahkan, tersangka LIN XIANZENG diketahui telah menerima transfer dana sebesar 50.000 Yuan atau setara lebih dari Rp100 juta dari salah satu WNA yang ia kirimkan, sebagai bagian dari pembayaran jasa penyelundupan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Rivaldy Said, yang didampingi KBO Reskrim IPDA Yongky Wacanno dan Kanit IV AIPDA Wahab, menjelaskan bahwa kesembilan WNA asal China tersebut sempat berhasil memasuki wilayah Australia, namun kemudian diamankan oleh aparat keamanan setempat.

Berdasarkan informasi dan koordinasi lintas negara, kasus ini kemudian ditindaklanjuti dan diungkap secara tuntas oleh tim penyidik Unit IV Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata perhatian serius Polda Maluku terhadap segala bentuk kejahatan transnasional yang berpotensi mengganggu keamanan perbatasan dan kedaulatan negara.

“Polda Maluku sangat serius menangani tindak pidana lintas negara, termasuk penyelundupan manusia".

Kami pastikan penegakan hukum berjalan tegas dan selalu berkoordinasi erat dengan instansi terkait, sebagai wujud nyata menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia,” ujar Kombes Rositah.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan perbatasan agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal pengiriman orang ke luar negeri di luar prosedur resmi.

Selain memiliki konsekuensi pidana yang berat, tindakan semacam ini sangat rawan dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan internasional untuk tujuan yang merugikan negara.

Proses penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan.(**)


Lebih baru Lebih lama