‎Sambut HUT ke-81 RI, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Edaran: Tema Tahun Ini "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"


‎LANGGUR, JAKARTA  Lintas-TIMUR.CO.ID
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.10.1.1/5487/SJ tanggal 27 Juli 2026 tentang Sosialisasi Tema dan Logo Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia.

‎Dalam rangka menyambut dan menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, Panitia Pelaksana telah menetapkan tema resmi peringatan yaitu "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur".

‎Selain tema, pemerintah juga telah menetapkan logo dan pedoman identitas visual lengkap yang dapat diunduh secara bebas melalui laman resmi: https://logohutri.istanapresiden.go.id. Logo dan tema ini wajib digunakan dalam berbagai bentuk media publikasi, baik cetak, elektronik, maupun digital, dengan tetap memperhatikan jarak dan ukuran logo sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Surat edaran ini juga memuat sejumlah arahan penting bagi seluruh daerah:

‎- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, balihno atau hiasan lain di lingkungan kantor dan tempat umum menggunakan logo dan tema yang telah ditetapkan.
‎- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di seluruh lingkungan dan wilayah masing-masing mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

‎- Menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dengan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal dan budaya tradisional.

‎Kegiatan diharapkan selaras dengan program prioritas pemerintah, mampu meningkatkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, mempererat solidaritas sosial, serta mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

‎Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan agar seluruh jajaran pemerintahan daerah mempedomani arahan ini untuk menjadikan momen kemerdekaan tahun ini sebagai perayaan yang bermakna, berkesan, dan memperkuat persatuan bangsa.

‎Demikian isi surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2026 ini untuk menjadi pedoman dan perhatian seluruh pihak.(**)

‎ 


Lebih baru Lebih lama