
Tual, Lintas-Timur.co.id Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Ohoitel, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, pada Minggu (24/5/2026) pukul 13.00 WIT, menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Tual dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Legislator aktif tersebut adalah Rifai Sether alias RS, yang diduga kuat sebagai aktor utama, sekaligus pemilik dan pengemudi kendaraan yang menabrak dua warga hingga luka berat.
Kecelakaan nahas ini menimpa dua perempuan, yaitu Nur Afi Rengirit (40 tahun) dan Ijawati Atbar (39 tahun). Nur Afi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual, mengalami patah parah pada kaki kanan serta benturan keras di dada.
Berdasarkan keterangan medis kepada keluarga, kondisi kakinya dikhawatirkan membusuk dan berpotensi membuatnya cacat permanen seumur hidup.
Sementara itu, korban kedua, Ijawati Atbar, seorang ibu rumah tangga, menderita patah tulang pada tiga bagian rusuk dan cedera serius di kepala. Hingga kini, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis yang maksimal.
Berdasarkan keterangan langsung dari Nur Afi yang sudah sadarkan diri, ia mengingat dengan jelas siapa sosok yang turun dari mobil dan menolongnya saat kejadian.
Menurutnya, Rifai Sether sendirilah yang turun dan mengangkat bagian kepala dan badan korban, sementara bagian kaki yang sudah patah diangkat oleh saksi mata lain, Arifin Ngabalin alias Ipin, warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian.
Usai evakuasi, RS sendiri yang mengemudikan kendaraan dan membawa kedua korban menuju Rumah Sakit Maren Kota Tual. Di tengah perjalanan, Nur Afi mendengar langsung ucapan yang terlontar dari mulut RS yang penuh kepasrahan dan kekhawatiran besar akan konsekuensi hukum yang akan dihadapinya.
"Ya Allah, kali ini saya masuk penjara... Sial, kenapa saya dapat musibah terus-terusan," begitu ucapan RS yang terngiang jelas dalam ingatan Nur Afi.
Fakta yang terungkap dalam kasus ini semakin mengerucut ketika dikaitkan dengan riwayat kasus serupa yang menimpa RS pada tahun 2024 lalu. Saat itu, ia juga diduga terlibat kecelakaan yang menimpa Jihan Hasan Rengirit — yang diketahui merupakan kerabat dekat dari korban saat ini, Nur Afi.
Kasus lama tersebut sempat berhenti berproses cukup lama di Unit Lantas Polres Tual, namun akhirnya diputus Pengadilan Negeri Tual pada Maret 2026 lalu. Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan. Belum kering tinta putusan dan masih dalam masa percobaan, RS kembali terlibat kecelakaan fatal dengan pola yang sama.
Secara hukum, mengacu pada aturan KUHP, apabila seseorang terjatuh dalam hukuman percobaan namun terbukti mengulangi tindak pidana, maka yang bersangkutan wajib menjalani hukuman lama secara penuh, sambil tetap menjalani proses dan hukuman baru secara terpisah, tanpa mendapatkan potongan atau keringanan hukuman apa pun.
Kesadaran akan konsekuensi berat inilah yang diduga menjadi alasan utama langkah yang kini diambil RS.
Menurut keterangan keluarga korban yang diwakili Nizar Salim Sether saat dihubungi awak media, Selasa (26/5/2026), sang legislator tidak hanya berperan sebagai pelaku, namun kini diduga berusaha menjadi sutradara untuk mengubah skenario kejadian.
"Rifai Sether diduga sedang mencari peran pengganti atau pasang badan, semata-mata agar dirinya bisa lolos dari jeratan pidana dan bebas bergerak," tegas Nizar.
Nizar menyebutkan, nama yang disiapkan dan diproyeksikan menjadi pemeran pengganti pelaku tersebut adalah Tamuda Letsoin alias TL, yang dikabarkan merupakan anak buah atau orang dekat sang legislator.
Namun, upaya rekayasa hukum ini dinilai sulit untuk dibenarkan karena fakta di lapangan sangat kuat.
"Terlalu banyak bukti nyata yang tidak bisa dibantah. Skenario buruk itu akan runtuh oleh bukti-bukti valid yang kami miliki.
Korban tahu siapa yang bawa mobil, saksi tahu siapa yang ada di TKP. Kami pastikan kebenaran akan terungkap demi keadilan," tandas Nizar. (**)