Polisi Serahkan Eks Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa MTs yang Meninggal Dunia ke Kejari Tual


Tual, Lintas-Timur.co.id
- Kepolisian Resor Tual telah secara resmi menyerahkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Maluku Tenggara kepada Kejaksaan Negeri Tual.


Penyerahan dilakukan pada Senin (30/3/2026) dalam rangka proses tahap II, sekitar pukul 15.10 WIT.

Tersangka yang berinisial MS, yang sebelumnya merupakan anggota Brimob, diserahkan bersama dengan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Seperti yang dikutip dari media Tualnews.com, Kasatreskrim Polres Tual, Aji Prakoso Trisaputra, mengkonfirmasi pelaksanaan penyerahan tersebut pada Selasa 31/3/26.

“Sesuai dengan rencana, hari ini kami melaksanakan tahap kedua yaitu menyerahkan tersangka serta seluruh barang bukti yang terkait kepada Kejari Tual,” ungkapnya.

Di antara barang bukti yang diserahkan adalah helm yang digunakan oleh tersangka saat melakukan penganiayaan, serta dua unit sepeda motor yang merupakan milik korban.

“Kami telah menyerahkan barang bukti berupa helm yang digunakan pada saat kejadian terjadi, serta dua buah sepeda motor yang dimiliki oleh korban,” jelas Aji.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (19/2/2026), yang menyebabkan korban berinisial AT (14 tahun), siswa MTs di wilayah Maluku Tenggara, wafat.

Selain itu, kakak korban yang berinisial NK (15 tahun), siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, juga menjadi korban dalam insiden yang sama.

Ia mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan serta belum dapat kembali melanjutkan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya.

Ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas kecepatan dalam menangani kasus yang menelan nyawa anaknya.

“Kami sebagai keluarga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Maluku dan Kapolres Tual.

Hanya dalam waktu 40 hari, kasus ini sudah dapat sampai ke tangan jaksa. Kami berharap proses persidangan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat,” ucapnya.

Kini kasus ini akan memasuki tahap proses persidangan di pengadilan untuk mendapatkan klarifikasi tuntas mengenai pertanggungjawaban hukum yang harus ditanggung oleh pelaku atas perbuatannya.(**)

Lebih baru Lebih lama