
Langgur, Lintas-Timur.co.id – Polres Maluku Tenggara (Malra) telah menyerahkan tersangka yang diduga akan melakukan serangan di Kompleks Mangga Dua Langgur kepada Kejaksaan Negeri Maluku pada tanggal 2 Maret 2026. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, mengakhiri tahap penyelidikan yang dilakukan sejak awal kejadian pada bulan Januari lalu.
Kepala Polres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt, SIK, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd, S.H., M.H., menjelaskan pada konferensi pers yang digelar pada 3 Maret 2026 pukul 16.00 WIT, bahwa awalnya pada tanggal 15 Januari 2026 pukul 23.45 WIT, patroli gabungan Personil Polres Malra dan Batalyon C Pelapor Tual menemukan sekelompok pemuda yang dicurigai membawa senjata tajam dengan tujuan melakukan tawuran di kawasan Kompleks Mangga Dua.
"Ketika melakukan penyergapan, tim patroli berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial D.F. alias Delon, yang kemudian langsung dibawa ke Mapolres Malra untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, terungkap bahwa D.F. alias Delon tertangkap tangan sebagai pemilik sebilah pisau, katapel, serta beberapa panah yang diduga akan digunakan untuk menyerang kompleks tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata tajam ilegal.
"Tindakan tersebut melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas AKP Barry Talabessy.
Menurut Kapolres, pihaknya terus melakukan upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kompleks Mangga Dua serta sekitarnya. Kolaborasi dengan Polisi Lingkungan Masyarakat (Polima), Perangkat Ohoi Langgur, dan Pemuda Ohoi Langgur telah dilakukan melalui berbagai kegiatan kamtibmas seperti patroli rutin, sosialisasi pencegahan kejahatan dengan fokus pada masalah minuman keras (miras) dan senjata tajam.
"Selain upaya preventif, kami juga akan tetap melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam kekerasan. Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap peristiwa pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat," tegas AKBP Rian Suhendi.
Pihak kepolisian juga mengimbau para pemuda untuk menjauhi miras, tidak memiliki maupun menggunakan senjata tajam secara ilegal, serta menghindari terlibat dalam berbagai kejahatan jalanan yang dapat merusak masa depan mereka.(**)