Dugaan Pendaftaran BPJS Bersamaan dengan Kematian Karyawan, Tak Ada Lacak CV. Samudra Peart di Bapenda Malra


Langgur, Lintas-Timur.co.id
– Kasus meninggalnya Veronika Rahanyanat, seorang karyawan perusahaan pengolahan mutiara di Pulau Leti Kecil (LIK), Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), pada 19 Februari 2026 mendadak menarik perhatian publik. Selain mencari tahu profil perusahaan tempat korban bekerja, masyarakat juga mengajukan pertanyaan tentang keabsahan badan usaha yang disebut sebagai CV. Samudra Paert.


Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, tim jurnalistik Lintas-Timur.co.id melakukan verifikasi langsung dengan instansi terkait, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malra.

Setelah melakukan pencarian data berdasarkan nama perusahaan, pihak Bapenda menyatakan tidak menemukan catatan pendaftaran atas nama CV. Samudra Paert. Namun, ditemukan data badan usaha yang bergerak di sektor mutiara dengan nama pemilik pribadi Herman Sukendi.


Pengecekan lebih lanjut dilakukan pada bagian izin periklanan reklame sampah – salah satu izin wajib bagi perusahaan yang memasang iklan promosi. Staf Bapenda yang bersangkutan menjelaskan, jika perusahaan tersebut benar terdaftar, seharusnya telah melakukan pembayaran iuran izin reklame sampah. Namun hingga saat ini, tidak ada catatan pembayaran atas nama CV. Samudra Paert.

Terdaftar di PTSP Tahun 2025, Beroperasi Sejak 2003

Sebagaimana telah dilaporkan sejumlah media sebelumnya, perusahaan pengolahan mutiara tempat Veronika bekerja diklaim telah beroperasi sejak tahun 2003, namun baru melakukan pendaftaran resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Malra pada 19 Mei 2025. Kuat dugaan, selama lebih dari dua dekade beroperasi, perusahaan tersebut berjalan atas nama pribadi Herman Sukendi sebelum akhirnya resmi mendaftar sebagai badan usaha.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Baru Bulan Februari 2026

Informasi yang lebih mengkhawatirkan muncul setelah tim Lintas-Timur.co.id melakukan konfirmasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (11/3/2026). Hasil verifikasi menunjukkan bahwa CV. Samudra Paert baru melakukan pendaftaran sebagai pengusaha wajib peserta pada bulan Februari 2026 – bersamaan dengan bulan terjadinya kematian Veronika.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya – baik tetap, kontrak, maupun harian lepas – ke BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.

Jika dugaan tentang keterlambatan pendaftaran terbukti benar, berarti selama lebih dari satu tahun sejak pendaftaran resmi di PTSP (Mei 2025) dan bahkan lebih lama selama masa operasionalnya, perusahaan tersebut tidak memberikan perlindungan BPJS bagi para karyawannya.

Konsekuensi Hukum dan Nasib Keluarga Korban

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pembatasan akses layanan publik seperti pengurusan izin usaha.

Saat ini, publik masih bertanya-tanya tentang nasib keluarga yang ditinggalkan Veronika. Apakah mereka akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau hanya menerima bantuan sebesar 50 juta rupiah yang dikabarkan sudah dibayarkan secara cicil dua kali? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(**)





Lebih baru Lebih lama