Diduga, Pemicu Tawuran, Pria Mabuk yang Pukuli Warga hingga Luka Mata Ditetapkan Tersangka


Langgur,
Lintas-Timur.co.id – Seorang pria bernama E.M. alias Risen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara (Malra) terkait dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dan penganiyaan.


Kasus ini muncul setelah ia melakukan pemukulan terhadap seorang warga dan diduga menjadi pemicu beberapa kali tawuran di Komplek Mangga Dua.

Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra), AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

pada Kamis (21/3/2026) menjelaskan bahwa peristiwa awal terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.

Saat itu, E.M. dalam keadaan mabuk terlibat adu mulut dengan korban PLJ alias Paul. Tidak menerima argumen korban, E.M. langsung memukul bagian mata Paul hingga menimbulkan luka memar.

Penganiyaan tersebut menyebabkan keributan yang menarik perhatian warga, namun segera dibubarkan oleh anggota patroli Polres Malra.

Setelah melakukan aksinya, E.M. bahkan sempat melakukan pengancaman dengan menggunakan sepeda motor saat mendatangi Komplek Mangga Dua Atas, yang hampir memicu tawuran antar warga.

"Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa E.M. diduga beberapa kali menjadi pemicu tawuran di kawasan tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 7 Maret 2026, ia juga diduga melakukan penganiyaan terhadap M.R. alias Moses dan L.M. alias Lucky, yang kemudian memicu aksi balas dendam berupa pengeroyokan dan saling lempar batu antara penghuni Komplek Mangga Dua Atas dan Bawah," ujarnya.

Saat ini, E.M. telah menjalani penahanan dan menghadapi ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Polres Malra mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).

Oleh karena itu, pihaknya mengajak dukungan seluruh komponen masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap peristiwa pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.

"Kami juga mengimbau para pemuda untuk menjauhi miras, tidak menyimpan maupun membawa senjata tajam secara ilegal.

Hal ini di maksudkan guna  menghindari terlibat dalam kejahatan jalanan yang hanya akan merusak masa depan mereka sendiri," pungkas Kapolres Malra.(**)

Lebih baru Lebih lama