
Langgur, Lintas-Timur.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka kasus penganiayaan berat yang terjadi di Ohoibun kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Penyerahan tersangka berinisial D.J.F alias Jordy dan M.S alias Melvin ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/01/2026) pukul 14.00 WIT, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., SH., MH., menjelaskan bahwa tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan komitmen Polri dalam menuntaskan tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Maluku Tenggara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 19 September 2025 dini hari di samping Hotel Dragon, Ohoibun. Kejadian bermula saat kedua tersangka yang dalam kondisi mabuk berboncengan menggunakan sepeda motor Vixion untuk membeli minuman keras jenis sageru. Di lokasi kejadian, mereka ditegur oleh rekan korban berinisial R.G, yang memicu adu mulut.
Korban, Ferdinandus Talaud, sempat berupaya melerai perselisihan tersebut. Namun, para tersangka yang tidak terima ditegur justru pulang mengambil senjata tajam jenis parang di kediaman D.J.F di depan Polres Tual.
Sekembalinya ke lokasi, karena tidak menemukan R.G yang sudah pergi, tersangka D.J.F meluapkan emosinya kepada Ferdinandus. Tersangka mengayunkan parang ke arah korban. Meski sempat ditangkis dengan tangan kiri, sabetan parang tersebut menyebabkan luka robek serius dan tulang ibu jari korban putus. Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Berkat kesigapan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah parang, pakaian saat kejadian, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, D.J.F dan M.S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Himbauan Kamtibmas
Kapolres AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, terutama yang menggunakan senjata tajam karena berpotensi memicu konflik komunal atau tawuran.
"Kami mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya kelompok pemuda, agar tidak mudah terpengaruh aksi provokatif dari pihak-pihak yang tidak menginginkan kedamaian. Mari kita bersama menjaga Kamtibmas di Tanah Evav yang kita cintai ini," tegas Kapolres.
Dengan diserahkannya para tersangka ke pihak Kejaksaan, kasus ini kini memasuki tahap penuntutan untuk segera disidangkan di pengadilan.(**)