Dua Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Penikaman di Taman Landmark Langgur


Langgur,Lintas-Timur.co.id –
Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di kawasan Taman Landmark Langgur. Pengumuman resmi tersebut disampaikan Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, pada Jumat (27/2/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.


Peristiwa kekerasan terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekelompok pemuda yang termasuk dua korban berinisial R.R. dan A.R. sedang mengonsumsi minuman keras tradisional sopi di lokasi tersebut. Saat itu, terduga pelaku G.H. alias Obut beserta rekannya datang dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam berupa parang.

Pelaku diduga melakukan pengancaman dan meminta uang kepada korban serta rekan-rekannya. Tersebut kemudian memicu cekcok yang berkembang menjadi perkelahian. Situasi semakin memanas setelah G.H. memanggil rekan lainnya dari arah Kompleks Karang Tagepe, yaitu S.U. alias Rates, yang juga dalam pengaruh minuman keras. Bentrokan yang tak terelakkan menyebabkan kedua korban mengalami luka tusuk masing-masing sebanyak tiga lubang dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Dengan kerja keras dan koordinasi intensif antara Satreskrim dan Satsabhara Polres Maluku Tenggara, kedua terduga pelaku berhasil diamankan. Setelah melalui penyidikan mendalam dan gelar perkara, G.H. alias Obut dan S.U. alias Rates ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat pasal terkait tindak pidana kekerasan, yakni Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan. Ancaman pidana yang dapat diterima adalah maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan penjara.

AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. "Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan dengan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal," ucapnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi minuman keras serta turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadhan. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian, bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara," tambahnya.

Kasus ini menjadi bukti korelasi kuat antara konsumsi minuman keras di ruang publik dengan meningkatnya tindak kekerasan. Langkah cepat Polres Maluku Tenggara dalam mengungkap kasus patut diapresiasi, namun penegakan hukum perlu diimbangi dengan upaya pencegahan berkelanjutan seperti edukasi, pengawasan kawasan publik, serta peran aktif semua pihak guna menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat.(**)

Lebih baru Lebih lama