Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan, Polres Maluku Tenggara Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Jumat (09/01/2026). Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Maluku Tenggara.


Kegiatan Press Release yang berlangsung di ruang Reskrim Polres Maluku Tenggara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt, S.I.K., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Kronologi Kejadian
Kasus ini berakar dari insiden yang terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 dini hari di Ohoi Kelanit, Kecamatan Kei Kecil. Tersangka, seorang pria berinisial L.L (48), diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap korban perempuan berinisial K.L.

Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah wajah korban sebanyak satu kali. Akibat serangan tersebut, korban seketika jatuh pingsan dan kehilangan kesadaran. Mirisnya, antara tersangka dan korban diketahui masih memiliki ikatan kekeluargaan.

Proses Hukum dan Pasal Persangkaan
Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah merampungkan berkas perkara secara komprehensif. Setelah melalui koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Atas perbuatannya, tersangka L.L alias Rudi dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan diserahkannya tersangka ke pihak Kejaksaan hari ini, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan sebelum akhirnya diputuskan di pengadilan.

Himbauan Kamtibmas
Dalam keterangannya, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menghentikan siklus kekerasan di tengah masyarakat.

"Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikis. Selesaikanlah setiap persoalan dengan kepala dingin karena kekerasan tidak akan pernah menjadi solusi," tegas AKBP Rian Suhendi.

Polres Maluku Tenggara juga mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar. "Jadilah pelapor yang berani demi tegaknya keadilan, jangan hanya menjadi penonton saat terjadi tindakan kekerasan," tutupnya.(**)

 

Lebih baru Lebih lama