Gagalkan Tawuran di Mangga Dua, Polres Malra Tetapkan Satu Tersangka Pemilik Senjata Tajam


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara bertindak cepat dalam menjaga kondusivitas wilayah dengan menggagalkan aksi tawuran di Kompleks Mangga Dua, Langgur. Dalam operasi tersebut, satu orang pemuda berinisial D.F. resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam ilegal.


Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Polres Malra bersama Batalyon C Pelopor Tual pada 15 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIT.

“Saat patroli, personel menemukan sekelompok pemuda yang diduga kuat akan melakukan tawuran. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan D.F. di lokasi kejadian,” ujar AKBP Rian Suhendi dalam konferensi pers di Mapolres Malra, Jumat (16/01/2026).

Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka D.F. terbukti membawa sejumlah senjata berbahaya yang siap digunakan untuk menyerang kompleks tersebut. Barang bukti yang disita meliputi sebilah pisau, ketapel, serta anak panah (waer).


Atas perbuatannya, D.F. dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kapolres.

Langkah Preventif dan Keamanan Wilayah
Pasca insiden tersebut, Polres Maluku Tenggara semakin mengintensifkan pengamanan di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya. Pihak kepolisian juga menggandeng Perangkat Ohoi Langgur serta tokoh pemuda setempat untuk melaksanakan ronda malam demi memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan, peredaran minuman keras (miras), maupun kepemilikan senjata tajam ilegal.


“Kami mengimbau kepada seluruh pemuda untuk menjauhi miras dan tidak membawa senjata tajam. Jangan biarkan pergaulan yang salah merusak masa depan kalian, karena setiap pelanggaran hukum akan kami tindak tegas demi ketenangan seluruh warga Maluku Tenggara,” tutupnya.(**)

Lebih baru Lebih lama