E.S.S Bantah Pelanggaran Disiplin, Dinsos Malra Tegaskan : ASN Wajib Patuhi Aturan



Langgur
,
Lintas-Timur.co.id — Polemik dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan Dinas Sosial Daerah Kabupaten Maluku Tenggara setelah seorang ASN berinisial E.S.S membantah tuduhan mangkir kerja berkepanjangan yang disampaikan pihak dinas.


Berdasarkan laporan resmi yang diterima redaksi, ASN dengan jabatan Pekerja Sosial Ahli Muda tersebut tercatat tidak masuk kerja selama total 107 hari sejak Mei hingga November 2024 tanpa keterangan yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Rekapan Ketidakhadiran dan Panggilan Berulang yang Tak Diindahkan

Dinas Sosial Malra menjelaskan bahwa E.S.S sebelumnya telah mengajukan izin lisan untuk ke Jakarta pada 8 Mei 2024 dengan alasan mengantar anak berobat. Namun, izin cuti yang disarankan Kepala Dinas tidak pernah diurus oleh yang bersangkutan.

Setelah itu, E.S.S tidak masuk kerja hingga 91 hari berturut-turut, sebelum akhirnya kembali ke kantor pada 19 September 2024. Hanya tiga hari kemudian, ia kembali meninggalkan tugas dan baru mengirimkan surat cuti melalui temannya pada 26 September 2024 — sebuah tindakan yang disebut tidak sesuai prosedur karena dokumen cuti wajib disampaikan langsung oleh ASN yang bersangkutan.

Atasan langsungnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, telah mengeluarkan beberapa surat panggilan mulai 18 November 2024, 16 April 2025, 21 April 2025, serta 28 April 2025. Namun seluruh panggilan tersebut tidak dihadiri oleh E.S.S.

Bantahan E.S.S: Klaim Sedang Proses Izin Belajar

Menurut penjelasan staf Dinas Sosial Ramli Tamher, E.S.S beberapa kali menyampaikan bantahan melalui pesan WhatsApp dan Messenger. Ia mengaku tidak perlu memenuhi panggilan dinas karena telah mengurus izin belajar sejak 2024, sehingga menurutnya segala proses internal harus “dimaklumi”.

Namun pihak dinas menegaskan bahwa sekalipun seorang ASN mengurus izin belajar, kewajiban masuk kerja dan memenuhi panggilan pemeriksaan tetap harus dipatuhi, selama izin belajar tersebut belum disahkan dan diterbitkan oleh BKPSDM.

Serangkaian Hukuman Disiplin Dikeluarkan

Karena tidak ada itikad baik untuk kembali melaksanakan tugas, Dinas Sosial telah mengeluarkan beberapa tindakan disiplin, yakni:

Teguran Lisan (05 Mei 2025)

Teguran Tertulis (26 Mei 2025)

Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis (04 Agustus 2025)

Seluruhnya tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Puncaknya, Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pemkab Malra memanggil E.S.S pada 7 Agustus dan 3 September 2025 untuk pemeriksaan. Namun E.S.S kembali tidak hadir. Dalam salah satu balasan pesannya, ia bahkan menulis:

“Bilang Hendrikus menghadap karena dia lebih tahu masalahnya. Jangan dia cuci tangan. Saya tidak akan balik ke Langgur lagi.”

Atas dasar tersebut, Plt. Sekda Maluku Tenggara menginstruksikan pemblokiran gaji yang kemudian ditetapkan oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Daerah pada 3 Desember 2025.

Dinas Sosial: “Mengurus Hak, Tapi Tidak Mau Menjalankan Kewajiban”

Staf Dinas Sosial Ramli Tamher menegaskan bahwa pihak instansi sudah berupaya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi E.S.S untuk kembali bertugas.

“Yang bersangkutan hanya ingin haknya sebagai ASN, tetapi tidak mau menjalankan kewajibannya. Ketidakhadiran berkepanjangan sangat merugikan instansi,” ujar Ramli.

Belum Ada Klarifikasi Langsung dari E.S.S

Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi selain itu pihak redaksi berupaya menghubungi namun menemukan jalan bantu. (**)



Lebih baru Lebih lama