
Ambon, Lintas-Timur.co.id - Akhirnya babak baru penegakan hukum di Kepulauan Tanimbar terbuka lebar. Mantan Bupati KKT periode 2017–2022, Petrus Fatlolon, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar pada Kamis malam (20/11/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon.
Penahanan mantan orang nomor satu di Tanimbar itu terjadi setelah ia menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam, sejak pukul 13.33 WIT. Situasi pemeriksaan bahkan sempat memanas dan penuh tarik-ulur lantaran Fatlolon dan tim kuasa hukumnya menolak menandatangani surat penahanan yang disodorkan penyidik.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, Fatlolon mengaku keberatan karena dua minggu sebelumnya jaksa yang memeriksanya bersikap sangat ramah. Ia tidak menyangka pemeriksaan terbaru justru berujung pada penahanan.
Ketegangan berlangsung cukup lama hingga penyidik akhirnya memanggil dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Fatlolon. Setelah semua prosedur terpenuhi, penyidik kemudian menjebloskannya ke tahanan.
Mantan bupati itu pun dikenakan rompi merah muda khas tersangka kasus korupsi, sebelum digiring ke mobil tahanan dan dibawa menuju Rutan Waiheru. Sebelumnya, ia sempat difoto oleh tim humas Kejati dan awak media.
Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PT Tanimbar Energi Turut Ditahan
Pada saat bersamaan di Saumlaki, penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki juga melakukan langkah tegas dalam kasus berbeda. Dua tersangka korupsi dana hibah kepada PT Tanimbar Energi, perusahaan milik daerah, ikut ditahan. Mereka adalah Yoke Lolonluan dan Karel Lusnarsera.
Yoke Lolonluan, yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada periode ketika Petrus Fatlolon pertama kali terpilih sebagai Bupati MTB, kemudian dipercaya menjadi Direktur Utama PT Tanimbar Energi setelah pensiun dari KPU.
Namun jabatan strategis itu justru menyeretnya ke meja hijau. Bersama Petrus Fatlolon, ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah perusahaan sekitar Rp 6 miliar, sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025.
Kini, keduanya—Yoke dan Karel—menyusul langkah hukum yang menjerat Petrus Fatlolon.(**)