
Ambon, Lintas-Timur.co.id – Komisi II DPRD Provinsi Maluku mendorong penambahan kuota Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di wilayah Maluku. Program strategis yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini telah berjalan sejak awal tahun 2025 dan memberikan dampak positif bagi masyarakat pesisir di berbagai daerah.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Suleiman Letsoin, menjelaskan bahwa program Kampung Nelayan Merah Putih tahun 2025 sudah berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sejumlah daerah di Maluku, termasuk Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Lebih lanjut, Letsoin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pertemuan Komisi II DPRD Provinsi Maluku bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 27 Oktober 2025, telah diusulkan sebanyak 30 kampung nelayan merah putih untuk direalisasikan pada tahun 2026 mendatang. Dari hasil pembahasan tersebut, KKP menyetujui penambahan 20 kampung nelayan lagi untuk Maluku, sehingga total usulan yang akan direalisasikan pada tahun 2026 mencapai 50 kampung nelayan merah putih.
“Untuk tahun 2026, Komisi II telah mengusulkan 30 kampung nelayan merah putih dan disetujui tambahan 20 lagi oleh KKP. Jadi totalnya ada 50 kampung yang akan direalisasikan tahun depan,” ujar Letsoin.
|  | 
Ia menegaskan bahwa perjuangan Komisi II ini merupakan bentuk komitmen DPRD Maluku dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat pesisir agar semakin banyak daerah di Maluku yang mendapatkan manfaat dari program nasional tersebut.
“Ini hasil perjuangan bersama Komisi II agar semakin banyak masyarakat pesisir di Maluku bisa merasakan manfaat dari program ini,” tegasnya.
Letsoin juga mengingatkan, bagi kabupaten dan kota lain di Maluku yang belum mendapatkan program serupa, agar segera mengusulkan ke KKP sebelum akhir tahun 2025 agar dapat dipertimbangkan dalam penetapan kuota berikutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nilai satu kampung dalam program ini tergolong besar karena mencakup berbagai pembangunan fasilitas penting yang menunjang kehidupan masyarakat pesisir.
“Nilainya cukup besar, satu kampung nelayan merah putih bisa mencapai Rp20 hingga Rp22 miliar karena di dalamnya mencakup pembangunan perumahan warga, perkantoran, tambatan perahu, air bersih, cold storage, bantuan kapal nelayan, dan fasilitas pendukung lainnya,” jelasnya.
Dengan usulan 30 kampung nelayan merah putih dan tambahan 20 kampung baru dari KKP, total keseluruhan yang akan direalisasikan di tahun 2026 mendatang menjadi 50 kampung nelayan merah putih di Provinsi Maluku.
“Kalau Ibu Widya Pratiwi mau membantu, baiknya mendorong pemerintah agar jumlahnya bisa mencapai 100 kampung nelayan merah putih. Tapi jangan seolah-olah ini hasil perjuangan pribadi, karena Komisi II DPRD sudah bekerja keras memperjuangkan hal ini bersama KKP,” tegas Letsoin.
Selain itu, ia juga berharap agar Ibu Widya Pratiwi dapat mendorong pemerintah pusat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor II Tahun 2023, yang menurutnya sangat merugikan masyarakat Maluku.
“PP itu perlu direvisi karena pada praktiknya justru merugikan kita masyarakat Maluku,” tutupnya.(**)