Kejaksaan Negeri Tual Geledah Kantor Bank Maluku dan Dinas Perkim, Usut Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Swadaya di Desa Tam Ngurhir


Tual, Lintas-Timur.co.id
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin oleh Johanes Riki Feleubun, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) di Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019.


Penggeledahan dilakukan pada Rabu dan Kamis, 22–23 Oktober 2025, di Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur serta Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual.
Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-518/Q.1.12/Fd.2/10/2025 dan PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang telah mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Tual.

Dalam keterangan resmi Kejari Tual, disebutkan bahwa penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-67/Q.1.12/Fd.1/09/2025 tanggal 17 September 2025, yang menyoroti dugaan korupsi atas penggunaan anggaran sebesar Rp2.675.820.000,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 120 penerima, masing-masing senilai Rp22.298.500,00, yang mencakup biaya material dan upah kerja sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.

Pihak penerima bantuan disebut tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) dan tidak menerima salinannya, sehingga mereka tidak mengetahui jenis bahan material yang seharusnya diperoleh. Lebih jauh, penyedia yang ditunjuk, CV. Rahmat Barokah Jaya, ditetapkan tanpa melalui mekanisme sesuai Pedoman Teknis Pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya, serta tidak memiliki toko fisik, yang berarti tidak memenuhi syarat sebagai penyedia bahan bangunan.

Kejaksaan juga mengungkap bahwa bahan material yang disalurkan tidak sesuai dengan daftar DRPB2, menyebabkan masyarakat penerima mengalami kekurangan material. Meski demikian, pencairan anggaran telah dilakukan 100% ke rekening CV. Rahmat Barokah Jaya.

Melalui penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Tual berupaya mengumpulkan barang bukti tambahan guna mempercepat proses penyidikan dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Riki Feleubun, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tual dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

“Tindakan ini kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Tual dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, khususnya penerima bantuan perumahan,” ujar Feleubun.

Ia juga menyampaikan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Kota Tual, dan Kejari Tual akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.(**)

Lebih baru Lebih lama