
Langgur, Lintas-Timur.co.id – Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan kedua tersangka dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIT di Ruangan Satreskrim Polres Maluku Tenggara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari peristiwa persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIT di sebuah kamar milik tersangka A.U., yang berlokasi di belakang Dragon Lama, Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni F.H. (masih di bawah umur) dan A.U., yang diketahui merupakan paman dari korban. Berdasarkan pemeriksaan, F.H. melakukan persetubuhan terhadap korban yang berinisial Mawar sebanyak tiga kali atas suruhan A.U.
Kapolres menjelaskan, A.U. menjanjikan sejumlah uang kepada F.H. setiap kali melakukan perbuatan tersebut. “Setiap kali selesai melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka F.H. diberi sejumlah uang oleh A.U. yang juga melakukan pembiaran atas perbuatan keji tersebut terhadap ponakannya sendiri,” ujar AKBP Rian Suhendi.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Tersangka F.H. dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto Pasal 64 KUHP.
Sedangkan A.U. dijerat dengan pasal yang sama dan ditambah dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (2) KUHPidana. Keduanya diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Setelah berkas perkara tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum selanjutnya.
Imbauan Kapolres
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Maluku Tenggara menegaskan komitmen kepolisian untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada terhadap lingkungan sosial anak.
“Kami mengingatkan agar orang tua membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan selalu mengawasi pergaulan mereka. Pencegahan harus dimulai dari keluarga,” pesan AKBP Rian Suhendi.(**)