Bagi ASN Terlibat Politik Praktis Segera Undur Diri, Thaher: Saya Ada Data, Tidak Puas Silakan ke PTUN


Langgur, Lintas-Timur.co.id
– Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Hal tersebut disampaikan Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, saat melantik empat pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (30/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Thaher menegaskan bahwa bila ada ASN yang terbukti terlibat langsung dalam politik praktis, sebaiknya segera mengundurkan diri sebelum diberhentikan secara resmi. “Baik itu pejabat eselon II, III, maupun IV, kalau merasa tidak nyaman, silakan mundur. Tidak masalah. Kalau tidak puas, kita bisa berhadapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.


Ia menambahkan, keputusan untuk memberhentikan seorang ASN tidak dilakukan secara sepihak. “Sebagai kepala daerah, tentu saya memiliki data yang cukup sebelum mengambil tindakan. Hanya saja, ada yang belum diproses pada waktu sebelumnya,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Thaher mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk memahami karakter dan gaya kepemimpinan mulai dari Presiden Republik Indonesia, Gubernur Maluku, hingga Bupati Maluku Tenggara.

“Belajar dari pengalaman periode pertama, saya semakin memahami kondisi masyarakat dan karakter ASN kita. Ada yang menggunakan kaki tangan untuk menjadi lawan politik. Itu justru akan membahayakan dirinya sendiri,” tegas Thaher menutup sambutannya.(**)

Lebih baru Lebih lama