Polres Maluku Tenggara Amankan Pelaku Pembacokan di Ohoibun, Korban Alami Luka Serius


Langgur, Lintas-Timur.co.id
— 20 September 2025 – Jajaran Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial D.J.F. alias Jordy, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat dengan senjata tajam di kawasan Ohoibun, tepatnya di depan Hotel Dragon, pada Jumat (19/9/2025) dini hari.


Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim, Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam keterangan pers, Sabtu (20/9/2025), menjelaskan kronologi kejadian berdarah tersebut.

Peristiwa bermula ketika pelaku bersama rekannya, M.T., dalam keadaan mabuk, berboncengan menggunakan sepeda motor Vixion untuk membeli minuman keras jenis sageru. Saat melintas di samping Hotel Dragon, keduanya ditegur oleh seorang pemuda berinisial R.G.. Teguran tersebut memicu adu mulut yang kemudian dilerai oleh korban, Ferdinandus Talaud.


Tidak terima ditegur, pelaku dan rekannya pulang mengambil sebilah parang di rumahnya yang berada di depan Polres Tual, lalu kembali mencari R.G. Namun karena R.G. sudah meninggalkan lokasi, emosi pelaku justru dilampiaskan kepada Ferdinandus Talaud dengan mengayunkan parang ke arahnya.

Korban sempat menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kiri, namun sabetan parang mengenai telapak tangan hingga ibu jari, menyebabkan luka robek serius. Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.

Bertindak cepat, Tim Satreskrim Polres Maluku Tenggara langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sepeda motor yang dipakai.

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu keamanan dan kedamaian di Tanah Evav. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi kejahatan yang berpotensi memicu tawuran antarkelompok.(**)

Lebih baru Lebih lama