Polres Tual Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita Sabu Lebih dari 113 Gram


Tual,
Lintas-Timur.co.id Kepolisian Resor (Polres) Tual berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tual sepanjang Januari hingga Agustus 2025.


Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari empat kasus tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 10,319 gram.

"Selain itu, dalam pelaksanaan Operasi Antik Selawak 2025, kami mengamankan 63 orang di wilayah Kota Tual. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai bandar atau pengedar, dan dua orang lainnya sebagai pengguna," ungkap Kapolres.

Barang bukti yang disita di antaranya sabu seberat 103,47 gram, perlengkapan konsumsi narkotika, uang tunai, dan alat komunikasi. Semua barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tual untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal  Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Lebih baru Lebih lama