Polres Tual Sita 715 Liter Miras, Tegaskan Larangan Peredaran di Kota Tual


Tual,
Lintas-Timur.co.id — Selain memberantas narkotika, Polres Tual juga menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sepanjang Januari–Agustus 2025, Satres Narkoba Polres Tual menyita 715 liter minuman keras jenis tiras yang diangkut menggunakan kapal Irama.


"Barang bukti disita di wilayah timur, dalam kondisi tersegel dalam 13 karung, masing-masing berisi 35 liter," kata Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk.

Selain itu, dalam Operasi Antik selama 14 hari, polisi juga mengamankan 210 liter tiras. Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum ini penting karena Kota Tual mayoritas penduduknya beragama Islam, dan perda melarang penjualan minuman keras.

"Kami berkomitmen memerangi narkoba dan miras demi menjaga ketertiban serta moral masyarakat," tegasnya.(**)

Lebih baru Lebih lama