Langgur, lintastimur.co.id – Kebijakan Penjabat Kepala Ohoi Rahareng Bawah, berinisial MS, tengah jadi sorotan. Ia diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa secara sepihak tanpa dasar jelas. Kasus ini pun kini resmi dilaporkan ke Inspektorat dan Dinas PMD-PPA Kabupaten Maluku Tenggara.
Informasi yang dihimpun, perangkat yang diberhentikan bukan jumlah kecil. Tercatat ada Sekretaris BSO dengan SK Bupati, dua anggota BSO, lima kader Posyandu, lima guru PAUD, satu seksi kelembagaan adat, hingga lima tokoh adat.
Salah satu perangkat mengungkapkan, pemecatan itu terjadi hanya karena dirinya bersama rekan lain mengomentari absennya Penjabat saat upacara HUT RI di Ohoi. Kritik tersebut justru berujung pada surat pemberhentian mendadak.
“Saya tidak terima diberhentikan begitu saja. SK saya dari Bupati, bukan dari Penjabat. Kalau bilang perangkat terlalu banyak, itu bukan alasan. Dana desa bukan uang pribadi, tapi untuk rakyat,” tegasnya, Kamis (21/8/2025).
Lebih mengejutkan, sumber menyebut MS sempat menantang perangkat yang diberhentikan untuk melapor ke mana saja karena ia merasa tidak takut.
Langkah sepihak ini dianggap bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga menyinggung sisi kemanusiaan. Pasalnya, salah satu yang diberhentikan merupakan istri dari almarhum Kepala Ohoi definitif.
“Saya hanya minta dihargai. Kalau sudah ada kepala definitif, saya siap mundur. Tapi masa Penjabat seenaknya pecat orang? Pemerintah daerah harus turun tangan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus ini kian mendapat perhatian publik, lantaran menyangkut kewenangan SK Bupati yang semestinya tidak bisa digugurkan oleh keputusan pribadi seorang penjabat.
Hingga berita ini dipublikasikan, MS selaku Penjabat Kepala Ohoi Rahareng Bawah belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pemberhentian sepihak tersebut.(**)