Tual, Lintas-Timur.co.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tual menggelar kegiatan gelar perkara terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (8/7/2025) pukul 17.00 WIT hingga 18.20 WIT, bertempat di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Tual.
Gelar perkara ini membahas satu laporan polisi, yakni LP No. 4, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Polres Tual. Mereka di antaranya Wakapolres Tual Kompol Roni F. Manawan, S.Sos., M.H., Kasiwas Iptu Silperius, Kasi Humas AKP La Ode Arif Jaya, Kasi Propam Iptu Sunoto, Kasat Lantas Iptu Raymond Daniel Titaheluw, S.Tr.K., KBO Satreskrim Iptu FR. Frans, S.H., KBO Satlantas Iptu G. Makisurat, Kanit Gakkum Satlantas Ipda Albert Lewedalu, S.H., Kanit Paminal Bripka Yudhi, serta anggota Unit Gakkum Satlantas.
Dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati beberapa poin penting:
1. Penetapan Tersangka
Dua orang pengendara, yakni Asri Ukar dan Faris R. Rumles, ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam mematuhi rambu lalu lintas, keselamatan penumpang, serta kelayakan kendaraan bermotor yang digunakan saat kejadian.
2. Rekonstruksi Kecelakaan
Akan dilakukan rekonstruksi atas insiden tabrakan antara mobil pick-up dan pengendara sepeda motor yang membonceng korban. Tujuannya adalah untuk memperjelas status hukum pengendara mobil tersebut.
3. Pemanggilan Keluarga Korban
Pihak keluarga korban direncanakan akan diundang untuk menghadiri gelar perkara lanjutan, sekaligus menyaksikan video rekaman yang merekam detik-detik kecelakaan.
Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap kondusif, aman, dan tertib.
Gelar perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lalu lintas oleh Satlantas Polres Tual guna menjamin keadilan dan transparansi dalam setiap penanganan kasus kecelakaan di wilayah hukumnya.(**)