Tual, Lintas-Timur.co.id – Menyikapi kondisi cuaca ekstrem yang tengah melanda wilayah Kepulauan Kei, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual, di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, resmi mengeluarkan surat edaran kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi.
Surat edaran dengan Nomor: UM.006/4/22/K.UPP.TL.2025, tertanggal 20 Juni 2025, tersebut ditujukan kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk perusahaan pelayaran dan non-pelayaran, para nahkoda kapal, serta instansi terkait lainnya.
Kepala UPP Kelas II Tual, Abduh Hamdi, S.Sos, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan informasi prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Maluku yang menunjukkan adanya potensi gelombang tinggi di wilayah perairan Kepulauan Kei.
“Berdasarkan data dari BMKG, gelombang laut diperkirakan mencapai ketinggian antara 2,5 hingga 4 meter, dengan kecepatan angin mencapai 25 knot, bahkan berpotensi meningkat hingga 30 knot. Mengingat kondisi ini cukup berbahaya, kami mengambil langkah antisipatif dengan menunda seluruh aktivitas pelayaran sementara waktu,” ujar Hamdi.
Penundaan operasional pelayaran diberlakukan sejak 20 hingga 22 Juni 2025, dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan informasi cuaca terkini dari BMKG. Jika kondisi belum membaik, UPP Tual akan kembali mengeluarkan imbauan lanjutan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi edaran ini demi keselamatan bersama. Situasi cuaca saat ini sangat tidak menentu dan berisiko tinggi bagi pelayaran,” tegas Hamdi.
Dalam surat edaran tersebut, pihak UPP Kelas II Tual menekankan sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan oleh pemilik dan pengelola kapal:
1. Seluruh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ditangguhkan hingga cuaca kembali normal (20–22 Juni 2025).
2. Kapal jenis open deck tidak diizinkan berlayar selama masa peringatan.
3. Kapal yang berlabuh agar memperhatikan keamanan pengikatan dan posisi kapal.
4. Nahkoda wajib memastikan kelaiklautan kapal dan kesiapan menghadapi cuaca buruk.
5. Segera mencari perlindungan jika cuaca memburuk dan hanya melanjutkan pelayaran setelah kondisi membaik.
6. Wajib memberi informasi kepada kapal lain jika terdapat potensi bahaya cuaca.
7. Harus berkoordinasi dengan KSOP/KUPP serta Basarnas jika kondisi memburuk.
8. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hamdi menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh unsur pelayaran meningkatkan kewaspadaan dan menjadikan informasi ini sebagai perhatian serius demi menjaga keselamatan pelayaran di tengah cuaca yang tidak bersahabat.(**)