PPID BPKAD Ambon Mangkir Dua Kali dari Sidang Eksekusi Putusan Komisi Informasi


Ambon, Lintas-Timur.co.id
- Sidang permohonan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Selasa (3/6/2025), namun pihak termohon, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Ambon, kembali tidak hadir.


Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Mursalin Najib, SH., dengan Panitera Pieter P. Resimanuk, S.Sos., memutuskan untuk memberikan surat peringatan pertama kepada PPID BPKAD Pemkot Ambon, agar segera melaksanakan amar putusan Komisi Informasi Maluku yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Surat peringatan diberikan kepada termohon untuk melaksanakan amar putusan Komisi Informasi Maluku yang sudah inkracht," tegas hakim Mursalin Najib dalam persidangan.

Permohonan eksekusi ini diajukan oleh Risman Anwar Tanjung pada 8 Mei 2025, lantaran pihak PPID tidak menindaklanjuti putusan Komisi Informasi yang mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukannya. Risman mengungkapkan bahwa sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, ia telah mengirimkan tiga kali surat permintaan eksekusi, namun tidak pernah direspons.

"Sudah tiga kali saya kirim surat, tapi tidak digubris sama sekali," ujar Risman usai sidang.

Sidang pertama kasus ini telah dijadwalkan pada 27 Mei 2025, namun pihak termohon juga tidak hadir. Ketidakhadiran kembali pada sidang kedua hari ini memperkuat indikasi pengabaian kewajiban hukum oleh PPID BPKAD Kota Ambon.

Kasus ini berawal dari permohonan informasi publik yang diajukan oleh Risman Anwar Tanjung bersama dengan kelompok Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P4AP). Mereka menduga adanya kejanggalan dalam proses lelang pengelolaan Ambon Plaza yang dimenangkan oleh salah satu pengusaha lokal.

Permohonan informasi yang diajukan antara lain mencakup seluruh proses dan tahapan tender, mulai dari pengumuman lelang, pendaftaran, aanwijzing, hingga nama-nama perusahaan peserta tender beserta alamat dan struktur legal perusahaannya sesuai akta notaris. Mereka juga meminta informasi mengenai nilai penawaran masing-masing peserta, nilai aktual Ambon Plaza sebagai aset milik Pemerintah Kota Ambon, serta metode penghitungan nilai aset tersebut, termasuk bukti pengumuman setiap tahapan lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku sebelumnya telah memerintahkan PPID BPKAD Kota Ambon untuk membuka seluruh informasi tersebut, namun hingga kini belum dilaksanakan.

PTUN Ambon memberikan tenggat waktu 21 hari kepada termohon untuk menindaklanjuti surat peringatan tersebut. Jika tetap diabaikan, langkah hukum lanjutan dapat ditempuh oleh pemohon.(**)

Lebih baru Lebih lama