Langgur, Lintas-Timur.co.id – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara terkait pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati Maluku Tenggara, Senin (30/6/2025).
MoU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Maluku Tenggara Drs. Hi. M. Thaher Hanubun bersama Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Sulrofik, disaksikan para pejabat terkait di lingkungan Pemkab Malra dan unsur Kejari Malra, termasuk Kasi Intel dan Kasi Datun.
Dalam sambutannya, Bupati Thaher menyampaikan apresiasi atas kesediaan Kejari untuk bekerja sama dalam memperkuat pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya membangun kerja sama yang harmonis dan saling menghormati antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.
“Pak Kejari bersama timnya bukan hadir untuk menakuti kita, melainkan untuk membangun kolaborasi. Seperti yang sudah dijelaskan tadi, ada tiga poin utama kerja sama ini: bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan atau legal assistance,” kata Bupati Thaher.
Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD dan pengguna anggaran untuk tidak salah kaprah terhadap kebijakan efisiensi anggaran.
“Jangan karena ada efisiensi lalu menganggap tidak ada lagi proyek. Yang ada justru proyek-proyek yang selama ini jarang disentuh bisa kita optimalkan,” tegasnya.
Bupati juga menyinggung pengalaman masa lalu ketika tidak ada pendampingan hukum yang memadai, khususnya saat pandemi COVID-19. Ketika itu, kurangnya pemahaman terhadap mekanisme revisi dan pemotongan anggaran menyebabkan banyak pimpinan OPD dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, termasuk dirinya.
“Waktu itu anggaran kita dipotong langsung di pusat karena pandemi. Tapi karena kurangnya pendampingan, kita gagal menjelaskan dengan baik. Bahkan, data yang sama dijelaskan berbeda-beda oleh OPD, hingga memunculkan persepsi yang keliru,” ungkapnya.
MoU ini, menurut Bupati, adalah langkah strategis untuk mencegah permasalahan serupa terjadi kembali. Ia juga menegaskan bahwa Kejari bukan untuk mengawasi secara represif, melainkan sebagai mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan pendampingan Kejari, saya berharap ini bisa meringankan beban saya sebagai kepala daerah. Jangan sampai pimpinan OPD tak mampu menjelaskan penggunaan anggaran, lalu seolah-olah tanggung jawab ada pada Bupati. Itu tidak adil,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya pemanfaatan kerja sama ini hingga ke tingkat desa.
“Dana Desa kita tahun ini mencapai Rp143 miliar. Untuk para Camat, tolong sampaikan kepada para Kepala Ohoi, bahwa kerja sama dengan Kejari ini untuk memastikan penggunaan dana benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” pesannya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan harapan agar seluruh perangkat daerah menjadikan Kejari sebagai mitra dalam pelaksanaan program dan anggaran.
“Lebih baik kita ditegur di awal, daripada nanti berhadapan dengan proses hukum. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kejari dan seluruh jajarannya,” tutupnya.(**)