Langgur, Lintas-Timur.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menggelar konferensi pers pada Jumat (23/5) pukul 15.00 WIT di Mapolres Maluku Tenggara terkait penanganan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi Selayar, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.P., dan didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., pihak kepolisian mengumumkan bahwa tiga tersangka dalam kasus tersebut telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIT. Ketiga tersangka, masing-masing berinisial S.R. alias Ipul, T.R. alias T, dan A.R. alias O, melakukan pembacokan terhadap dua korban, yaitu S.M. alias M dan S.R.M. alias R, di wilayah Ohoi Selayar.
Menurut keterangan penyidik, para pelaku menggunakan parang dalam aksi kekerasan tersebut. Korban S.M. mengalami luka bacok di bagian kepala kanan, dada kanan, siku kanan, dan punggung kiri atas. Sementara korban S.R.M. mengalami luka parah di pergelangan tangan kanan dan dagu.
Setelah melakukan pembacokan, para pelaku melarikan diri ke ujung desa sambil tetap memegang senjata tajam. Korban yang bersimbah darah segera dilarikan menggunakan truk L300 ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan pertolongan medis.
Motif di balik pembacokan ini, berdasarkan hasil penyidikan, adalah aksi balas dendam para pelaku yang merasa membela kehormatan ibu kandung mereka dari dugaan perlakuan buruk oleh para korban.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual, penyidik akhirnya berhasil memenuhi seluruh petunjuk jaksa penuntut umum. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan pada Kamis, 22 Mei 2025, ketiga tersangka resmi diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) dan/atau ayat (2) ke-1e dan/atau ke-2e KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang, serta Pasal 351 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah sembilan tahun penjara.
Imbauan Polres
Di akhir konferensi pers, Kapolres Maluku Tenggara menghimbau para pemuda dan masyarakat umum untuk menahan diri dan tidak membawa atau menggunakan senjata tajam dalam menyelesaikan konflik. "Kekerasan bukan jalan keluar, dan setiap tindakan melawan hukum akan berhadapan dengan proses pidana yang tegas," ujarnya.(**)