Pelaku Pembacokan di Pokarina Berhasil Diringkus Polres Maluku Tenggara Kurang dari 24 Jam


Langgur, Lintas-Timur.co.id
- Polres Maluku Tenggara menggelar konferensi pers pada Selasa (29/4), menyampaikan keberhasilan pihak kepolisian dalam menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di kompleks Pokarina, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil. Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., memaparkan kronologi dan penanganan kasus tersebut.


Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin dini hari (28/4), sekitar pukul 05.50 WIT, saat dua pria, inisial P.O. (terduga pelaku) dan T.A.K. (korban), terlibat cekcok dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras tradisional jenis sopi. Pertengkaran tersebut memuncak ketika P.R. mengayunkan parang ke arah tubuh korban.

T.A.K. mencoba menangkis serangan tersebut, namun luka parah tetap tak terhindarkan pada tangan kanannya. Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pihak kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat langsung bergerak cepat. Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, menginterogasi saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Hasil dari penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di Desa/Ohoi Ngilngof.

Tanpa menunggu waktu lama, tim berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam sejak kejadian.

Kini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Maluku Tenggara juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi konsumsi miras yang kerap menjadi pemicu konflik dan tindak kriminal. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga keamanan serta ketertiban di Bumi Evav tercinta.(**)

Previous Post Next Post