Polres Buru Gagalkan Penyelundupan 150 Karton Sianida, Sopir Diamankan



Buru, Lintas-Timur.co.id
- Polisi Resor Buru berhasil menggagalkan penyelundupan 150 karton bahan kimia berbahaya jenis sianida, Senin (27/1/2025).


Sianida yang diangkut menggunakan truk bernomor polisi DE 8507 AU itu berhasil diamankan setelah terdeteksi di dermaga feri Namlea, Kabupaten Buru.

Truk yang membawa bahan kimia berbahaya tersebut berangkat dari dermaga fery Kota Ambon dan diketahui berisi karton dengan label perusahaan PT. Hon Chuan Indonesia, yang ditujukan untuk PT. Sinar Sostro di Mojokerto.

Sopir truk berinisial YT (60), warga Kudamati Ambon, mengaku tidak mengetahui isi muatan truk yang dibawanya. "Mobil truk anak saya dicarter untuk muat barang dari kontainer untuk dibawa ke Namlea, saya tidak tahu isinya apa," ungkap YT kepada petugas.

Penangkapan bermula dari kegiatan rutin patroli dan pengecekan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea.

Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai truk yang menuju Gunung Botak, kemudian langsung mengamankannya ke kantor polisi. Setelah diperiksa, truk tersebut terbukti mengangkut bahan kimia berbahaya jenis sianida.

Kasi Penmas Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Djmaluddin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam memberantas peredaran bahan berbahaya di wilayah Kabupaten Buru.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan sopir truk saat ini masih dimintai keterangan untuk mengungkap siapa pemilik barang berbahaya tersebut," kata Djmaluddin.(**)

Previous Post Next Post