Tual, Lintas-Timur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual mengadakan jadwalkan Rapat Pleno Terbuka dalam rangka menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024. Rapat pleno ini dilaksanakan pada Selasa, 8 Januari 2025.
Ketua KPU Kota Tual Muttaqin Ali Renhoran dalam keteranganya pada 7/1/25, menyebutkan jika kegiatan tersebut merujuk pada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 mengenai Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Rapat pleno tersebut rencanya berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 8 Januari 2025
Waktu: Pukul 20.00 WIT hingga selesai
Tempat: Aula Kantor Walikota Tual
Tujuan dari rapat ini adalah untuk menetapkan secara resmi pasangan calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024. Penetapan ini merupakan bagian dari prosedur akhir untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang demokratis dan transparan.
KPU Kota Tual juga mengundang Media Center KPU Kota Tual untuk hadir dan meliput jalannya rapat pleno tersebut.
Kehadiran media diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat mengenai hasil pemilihan ini.(**)