Bawaslu Ungkap Penjelasan Mengenai Kasus "Pilkada Orang Meninggal Masih Terdaftar" di Sidang MK


Langgur. Lintas-Timur.co.id
- Istilah "Pilkada Orang Meninggal Masih Terdaftar" menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi baru-baru ini. Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Richardo E. A. Somnaikubun, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut dalam persidangan yang membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa (14/1/2025) di Jakarta.


Selama sidang, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01 Martinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin, Meifie Hanafi Rabrusun, menyebutkan adanya masalah terkait data pemilih yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Maluku Tenggara.

Menanggapi hal ini, Somnaikubun menjelaskan bahwa Bawaslu menerima laporan dari Paslon Maryadat terkait hal tersebut, khususnya mengenai data pemilih yang sudah meninggal namun tetap tercatat dalam DPT dan digunakan pada hari pencoblosan.

Namun, laporan tersebut hanya dilengkapi dengan bukti untuk dua TPS saja, yaitu TPS 01 dan TPS 02 di Danar Ternate. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk kedua TPS tersebut.

Sementara itu, Somnaikubun juga mengungkapkan bahwa meski Paslon 01 mengajukan laporan dengan pokok yang sama, mereka gagal melengkapi bukti sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, sehingga Bawaslu tidak dapat mengambil langkah lebih lanjut terhadap laporan tersebut.(**)

Previous Post Next Post