Jakarta, Lintas-Timur.co.id - Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 2024 memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Selasa, 14 Januari 2025, MK menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk sengketa hasil Pilkada Malra.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK tersebut, Bawaslu Malra turut hadir sebagai pemberi keterangan tertulis.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Malra, Richardo E. A. Somnaikubun, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan tertulis sebagai tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin.
"Bawaslu akan memberikan keterangan tertulis. Kami masih fokus pada agenda ini dan akan menjawab sesuai dengan dalil pemohon berdasarkan pengawasan yang kami lakukan," ujar Somnaikubun saat dihubungi melalui telepon.
Dokumen keterangan tertulis tersebut akan diserahkan ke MK sebagai jawaban atas sengketa Pilkada yang terjadi, dan diharapkan dapat membantu MK dalam memutuskan perkara tersebut secara objektif dan adil.(**)