Pasca Madical Check Up Bacalkada, KPU Tual Masuk Verfak Dokumen, Fredek : Masih Ada Masa Perbaikan


Tual,
Lintas-Timur.co.id - Usai pelaksanaan Medical Check Up Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tual saat ini memasuki tahapan Verifikasi dokumen pencalonan.


Hal ini di sampaikan Komisioner KPU Kota Tual Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Fredek Carter Hukubun yang di konfirmasi media ini melalui telepon celuller pada hari Selasa 3/9/24.

Fredek mengatakan, saat ini KPU Kota Tual sementara melakukan pemeriksaan dokumen syarat pencalonan yang berlangsung sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024 mendatang.

Dokumen syarat ini berkaitan dengan pengurusan seluruh administrasi pencalonan baik lembaga atau instansi yang mengeluarkan dokumen seperti pengunaan Ijasza dan lain sebagainya.

Fredek menegaskan, sejauh ini seluruh dokumen terkait syarat belum sepenuhnya di lakukan Verfak, namun sepanjang proses berlangsung belum di temukan adanya kendala terhadap administrasi pasangan Bakal Calon.

Lanjut Dia, sesuai jadwal dan tahapan sebagaimana telah di tetapkan, maka pada tanggal 5-6 September 2024 akan di menyampaikan hasil pemeriksaan verfak awal dokumen pasangan bakal calon hingga batas tanggal 8 September 2024 untuk tahapan perbaikan pertama, terang Fredek.

Fredek bilang, jika nanti dalam perbaikan masih terdapat kekurangan kelengkapan berkas, maka KPU akan kembalikan lagi guna di perbaiki dokumen selanjut, namun jika tidak sesuai maka kemungkinan akan di anulir berkas tersebut, misalnya seperti terkait Ijaza S1 yang di miliki di duga di peroleh secara bodong.

Lanjut Dia, namun yang terpenting adalah jika syarat calon dengan menggunakan Ijaza yang di duga palsu atau bodong maka tentunya bisa menggunakan ijaza SMA sebagai syarat utama dalam proses pencalonan.

Dalam kesempatan Fredek menyampaikan jika KPU saat ini akan menerima hasil laporan pihak Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Dr. J. Leimena terhadap Medical  Check Up pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 4 September 2024 yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Besar harapan kiranya pasangan bakal calon dapat menggunakan ijaza atau dokumen pendukung lainya sesuai keaslian, dan jika di temukan ada kekurangan maka akan di sampaikan untuk perbaikan dengan jangka waktu 3 hari kedepanya, tegas Fredek.(Aristo)

Previous Post Next Post