
PAPUA MALUKU, LINTAS-TIMUR.CO.ID - PT Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi per 1 Agustus 2026.
Penyesuaian ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan arahan pemerintah, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat serta menjamin ketersediaan pasokan BBM secara nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora menjelaskan, perubahan harga tersebut mengikuti perkembangan tren rata-rata harga minyak dunia serta pergerakan nilai tukar rupiah.
“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, mempertimbangkan dinamika harga minyak internasional dan nilai tukar, serta tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya kami menjaga agar pasokan BBM di seluruh wilayah tetap terjamin dan terdistribusikan dengan baik,” ujar Kitty.
Sementara itu, Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Papua Maluku, Ispiani Abbas merinci rincian harga baru yang berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku mulai 1 Agustus 2026:
- Pertamax Turbo: turun dari Rp19.750 per liter menjadi Rp18.700 per liter
- Pertamax (RON 92): turun dari Rp16.650 per liter menjadi Rp16.300 per liter
- Pertamina Dex: tetap pada harga Rp21.150 per liter
- Dexlite: tetap pada harga Rp20.150 per liter
“Harga tersebut sudah berlaku untuk seluruh SPBU di wilayah Papua dan Maluku, dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen,” tegas Ispiani.
Masyarakat juga diingatkan dapat menikmati berbagai keuntungan, promo, serta kemudahan layanan melalui aplikasi resmi MyPertamina atau mengakses laman https://mypertamina.id. Informasi lengkap dan terbaru mengenai harga BBM dapat dilihat melalui situs resmi https://pertaminapatraniaga.com/page/harga-terbaru-bbm atau menghubungi layanan Pertamina Customer Solution di nomor 135.(**)