
LANGGUR, LINTAS-TIMUR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Surat Edaran yang ditandatangani Plt. Sekretaris Daerah Rasyid, S.Sos., M.Si., Nomor 003/2429 tanggal 28 Juli 2026.
Dalam surat tersebut mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turut berperan aktif menyukseskan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sekaligus menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Arahan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/5191/SJ tanggal 10 Juli 2026, yang bertujuan memperkuat rasa cinta tanah air dan menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara.
Partisipasi Sumbangan Bendera Merah Putih
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih yang akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2026, setiap OPD diharapkan berpartisipasi menyumbangkan 20 lembar Bendera Merah Putih berukuran 90 cm x 50 cm.
Bantuan tersebut diserahkan kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Maluku Tenggara paling lambat hari Jumat, 31 Juli 2026.
Wajib Pasang Bendera dan Jaga Kebersihan Lingkungan
Selain partisipasi penyumbang bendera, surat edaran ini juga mengingatkan kembali ketentuan pemasangan Bendera Merah Putih dan umbul-umbul mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di halaman depan kantor masing-masing instansi.
Seluruh jajaran OPD juga diminta melaksanakan kerja bakti secara rutin guna menjaga kebersihan lingkungan kantor, meliputi halaman, taman, saluran air, area parkir, hingga ruang kerja.
Setiap instansi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kebersihan kepada Sekretaris Daerah untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Maluku Tenggara.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Maluku Tenggara sebagai laporan serta arsip instansi.(**)