Pemeras di Pasar Tual Diamankan, Pelaku Diduga lakukan Kekerasan dan Ancaman


Tual,
Lintas-Timur.co.id - Polres Tual melalui Satuan Reserse Kriminal Polsek Dullah Selatan telah mengamankan seorang tersangka pemerasan disertai kekerasan dan ancaman di Pasar Tual, Kecamatan Dullah Selatan. Kejadian terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIT, saat aktivitas perdagangan masih sibuk.

Tersangka, Rohit Saputra Dracahman alias Rohit alias OIT, bersama rekannya yang dikenal dengan panggilan IKI, mendatangi pasar setelah habis mengonsumsi sopi.

Mereka berkeliling kios memaksa pedagang menyerahkan Rp5.000 per orang. Uang itu untuk kepentingan pribadi, yakni bermain biliar.

Kejadian pertama terjadi di kios milik Saharudin alias Rulis. Pelaku memukul hidung korban karena permintaan waktu untuk membayar belum dipenuhi. Rohit lalu mengucapkan ancaman serius: “Katong ini Orang Kei, Kamong seng takut ka? Nanti Katong bakar pasar itu.”

Usai pemukulan dan ancaman, keduanya melanjutkan ke kios lain untuk memeras pedagang berikutnya. Aksi terhenti setelah ada teguran dari petugas PJG di lingkungan pasar. Pelaku pergi menuju depan Kantor Walikota Tual.

Dari penyelidikan, Rohit didapati telah dua kali melakukan aksi serupa di Pasar Tual. Perbuatannya diduga melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP, terkait pemerasan dengan kekerasan dan ancaman.

Tim penyidik Reskrim Polsek Dullah Selatan bergerak cepat. Rohit telah diamankan dan menjalani pemeriksaan mendalam di Markas Polres Tual. Rekannya dengan inisial IKI masih diburu secara intensif hingga ditemukan.

Kapolsek Dullah Selatan, IPDA MUHAMMAD SAID, menyatakan proses hukum berjalan dengan menerima laporan korban, melakukan interogasi, memeriksa saksi, dan melengkapi administrasi penyelidikan.

Polres Tual tidak mentoleransi pemerasan, premanisme, maupun kekerasan demi keamanan pedagang dan kenyamanan warga Pasar Tual.(**)

Lebih baru Lebih lama