
Ambon, Lintas-Timur.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali oleh seorang pria berinisial SN atau Salim Nahumaruri di berbagai titik di Kota Ambon. Pelaku lebih dulu diamankan warga sebelum diserahkan ke kepolisian, dan sejumlah barang bukti telah disita.
Pengungkapan berawal dari laporan polisi nomor LP/B/254/VI/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 7 Juni 2026 yang diajukan Jihad Akbar, korban pencurian di Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan berdasarkan penyidikan, tersangka terbukti melakukan aksi pencurian dalam beberapa bulan terakhir di lokasi berbeda.
Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini penyidik masih mendalami pengakuan tersebut guna melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan.
Kejahatan pertama yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT di rumah pelapor. Tersangka masuk lewat jendela kamar, lalu mengambil satu unit laptop Acer Chromebook, tas berisi dompet, serta uang tunai Rp400.000 milik Jihad Akbar.
Dari hasil pengembangan kasus, tersangka juga terlibat dalam pencurian lain, yakni:
- Desember 2025: Mengambil uang tunai Rp4,7 juta milik Saiful di kawasan yang sama;
- Akhir Mei 2026: Mengambil satu unit iPhone 14 Pro Max milik Salman Payapo di kawasan Galunggung Lorong Jambu, Kecamatan Sirimau;
- Mengambil tas berisi dompet milik Ahyar di Kompleks Mendes, namun tidak ditemukan uang atau barang berharga lain di dalamnya.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Acer Chromebook, satu buah tas beserta dompet, dan satu unit iPhone 14 Pro Max.
Sebelum diserahkan ke kepolisian, tersangka lebih dulu ditangkap warga Kompleks Mendes usai diduga mencuri. Saat diserahkan ke petugas piket Reskrim Polda Maluku, kondisi tersangka mengalami luka akibat tindakan massa.
Petugas kemudian membawa tersangka dan pelapor ke SPKT untuk pencatatan dan proses hukum selanjutnya.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.
Kombes Pol Rositah mengapresiasi peran aktif masyarakat membantu pengungkapan kasus, namun kembali mengimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Warga diharapkan segera menyerahkan pelaku ke aparat agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga meluruskan informasi keliru yang beredar di media sosial dan grup percakapan. Ada kabar yang menyebutkan tersangka diamankan bersama 35 ponsel, laptop, emas, dan uang hasil kejahatan, namun hal tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta penyidikan.
“Barang bukti yang kami amankan hanya yang telah disebutkan sebelumnya. Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan mengutip keterangan hanya dari sumber resmi kepolisian,” tegasnya.
Polda Maluku juga mengajak warga yang pernah menjadi korban atau memiliki informasi pendukung terkait kasus ini untuk melapor langsung ke penyidik guna melengkapi berkas perkara. Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.(**)